DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KONSEP PERTANGGUNG JAWABAN DAN TATA KELOLA DALAM PERSEROAN PERORANGAN
PENGARANG:MUHAMMAD SYARIF HIDAYATULLAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-02


ABSTRAK

 

         Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui Probelmatika Pembinaan dan Pengawasan Anak terlantar menurut Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Anak Terlantar.Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa di dalam Amanat UUD 1945 pasal 34 adalah orang miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Negara menjamin keberlangsungan hidup seluruh rakyat tanpa terkecuali.Oleh karena itu, adanya pemahaman yang baik tentang Pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap anak terlantar. Meskipun demikian, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pada tataran implementasi di daerah diterjemahkan kembali melalui peraturan daerah. Beberapa Pemerintah daerah memandang perlu diatur kembali dalam peraturan daerah sebagai dasar mengeluarkan kebijakan dan menentukan anggaran dalam rangka melindungi anak. Khusus Daerah Kota Banjarmasin terbentuk Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak Terlantar. Penelitian ini merupakan penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan yang merupakan penelitian yang bertujuan untuk memperoleh bahan hukum melalui studi kepustakaan dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas.

Hasil dari penelitian skripsi ini antara lain:

          Pertama,Proses Pembinaan dan Pengawasan Anak Terlantar Menurut Perda Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2017 Tentang anak Terlantar, Dalam hal initidak sesuai dengan konsep ProsesPembinaan dan Pengawasan bahkan Perlindungan menganai Anak Terlantar bentuk Perlindungan hanya terbatas oleh laporan sedangkan reliatas Anak yang mengalami ekspolitasi dan kekerasan kebanyakan tidak mau melapor jika mengharapkan laporan dari pihak lain maka hanya orang-orang terdekat Anak tersebut yang melapor. Hal ini terdapat sedikit ketidak selarasan antara Dinas Sosial kota Banjarmasin dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kota Banjarmasin yang merupakan kepanjangan tangan dari Peraturan Daerah kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anak Terlantar.

            Kedua,Apakah pihak Pembinaan dan Pengawasan Anak Terlantar telah sesuai dengan pasal 38 Perda Kota Banjarmasin Nomor 6 tahun 2017 Tentang anak Terlantar. Belum sesuai karena solusi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin tidak dapat memenuhi kebutuhan Pembinaan dan Pengawasan untuk Anak Terlantar melihat kembali dalam data yang diberikan oleh Dinas Sosial Kota Banjarmasin yang menggunakan sarana Rumah Singgah Baiman pada Tahun 2019-2021 masih banyak Anak yang tidak terpenuhi Pembinaannya lebih lanjut seperti di dalam pasal 39B yaitu tentang Pelatihan Keterampihan terhadap Anak. Dan masih kurangnya Pengawasan lebih lanjut seperti di dalam pasal 40E yaitu tentang Perkembang Pendidikan Anak. Di dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak Terlantar.

 

Kata Kunci (keyword): Pembinaan, Pengawasan, Anak terlantar

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI