DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KONSTITUSIONALITAS PERATURAN DAERAH BERMUATAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH
PENGARANG:MAHMOERI ZULMANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-02


Pada Tahun 2022 Pasca Pemulihan Ekonomi pasca Pandemi, Pemerintah Daerah di kejutkan dengan terbitrnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , dimana Undang-Undang tersebut mencabut beberapa-beberapa Undang-Undang serta mencabut beberapa Pasal pada UndangUndang terkait Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dearah dan Retribusi Daerah berlaku selama 2 (dua) tahun semenjak Peraturan tersebut di tetapkan. Sampai dengan dekarang belum ada satu pun Peraturan Daerah yang terbit dengan batas waktu 2 (dua) tahun Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dearah dan Retribusi Daerah

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah yang harus berkembang dan meningkat sesuai dengan perkembangan kemampuan riil rakyat dan laju pembangunan nasional. Dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah harus mendapat izin terlebih dahulu dari rakyat. Hal tersebut dimaksudkan agar Daerah tidak akan bertindak sewenang-wenang ketika memungut sebagian kekayaan rakyat, walaupun itu dipergunakan kembali untuk kepentingan rakyat. Oleh karena itu, Pasal 23A Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antaraPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang terkait dengan Peraturan Daerah bermateri Pajak Daerah dan Retrbusi Daerah yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah beberapa kali di uji melalui Putusan Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini semenjak di undangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sampai dengan dicabutnya Undang-Undang tersebut pada awal tahun 2024, sebagaimana ketentuan peralihan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antaraPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berlaku sampai dengan 2 (dua) Tahun dari diundangkannya tersebut, tercatat 4 (empat) kali Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ajukan pengujian di Mahkamah Konstitusi.

Pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan sebagai bentuk implemantasi tanggung jawab pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan otonomi daerah, pengawasan sebagai bentuk harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, pengawasan untuk mengukur konsistensi dan evaluasi kebijakan otonomi daerah, adapun kelemahan yang ada yaitu kurang inovasi pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Pelaksanaan pengawasan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dengan pertimbangan luasnya cakupan geografis Indonesia, implementasi pembinaan dan pengawasan berjenjang, implementasi otonomi luas dan bertanggungjawab, fungsi koordinatif, sedangkan kelemahanya yaitu konflik kepentingan gubernur sebagai kepala daerah dan wakil pemerintah pusat di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mekanisme pegawasan peraturan daerah dengan materi muatan pajak daerah dan retribusi daerah dapat dilakukan melalui executive review (fasilitasi, dan evaluasi), legislative review/political review oleh DPRD dengan menggunakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, pengujian peraturan daerah dengan materi muatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  dengan judicial rewiew.

 

Peraturan Daerah sebelum diundangangkan oleh Pemerintah Daerah sudah sepatutnya melalui Evaluasi dari Instansi Vertikal dalam hal ini ada 3 (tiga) kementrian yang mengevaluasi Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan amanat Berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi/kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi oleh Menteri Keuangan, dilakukan untuk menguji kesesuaian kesesuaian antara Perda mengenai Pajak dan Retribusi dengan kebijakan fiskal nasional dan Sesuai Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah. Terkait dengan Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan PDRD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD dapat dimuat dalam Perda PDRD serta ketentuan lebih lanjut terkait ketentuan dan tata cara pemungutan PDRD dapat diatur dalam Perkada.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI