DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN SARANA PENDUKUNG IBU KOTA NUSANTARA
PENGARANG:DARU TRI MUSTIKO SAKTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-02


Daru Trimustiko Sakti,4 H.M. Efendy,5 , Hj. Rahmida Erliyani 6 Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Kata Kunci : Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Sarana Pendukung Ibu Kota Nusantara. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji lebih dalam prosedur pengadaan tanah untuk pembangunan sarana pendukung Ibu Kota Nusantara dan perlindungan hukum yang bisa melindungi pemegang hak tanah penerima ganti kerugian yang terdampak pembangunan tersebut. Dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, Penelitian ini bersifat preskriptif yaitu menjawab isu hukum dengan cara menggambarkan, menelaah, mengkaji, dan menjelaskan secara tepat serta menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dari berbagai pendapat ahli hukum, dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkat. Hasil Penelitian Pertama : tentang prosedur pengadaan tanah untuk pembangunan sarana pendukung Ibu Kota Nusantara yaitu; 1) Pelepasan Kawasan Hutan, dan 2) Pengadaan Tanah. Dalam hal pengadaan tanah ini secara prosedur memang tidak jauh dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum lainnya yang melalui beberapa tahap yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Selanjutnya tentang perlindungan hukum apa yang bisa melindungi pemegang hak tanah penerima ganti kerugian yang terdampak pembangunan tentap mengacu pada peraturan umum yaitu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang pelaksanaannya merujuk pada Perpres Nomor 36Tahun 2005 dan Perpres No. 65 Tahun 2006 serta Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Tahun 2007. Yang menjadi pertanyaan adalah didalam Undang – Undang Nomor. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara, tidak memberi penjelasan tentang dan bagaimana prosedur penyelesaian konflik pengadaan tanah untuk Ibu Kota Nusantara. Dalam aturan tersebut hanya mengatur tentang pembahasan terkait soal penguasan, pengelolaan dan pemanfaatan lahan untuk Ibu Kota Negara. Dan untuk regulasi dibawahnya yaitu Perpres No. 65 Tahun 2022 Tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, juga tidak memuat secara detail terkait penyelesaian konflik lahan atau klaim masyarakat terhadap tanah yang dinyatakan sebagai Kawasan Ibu Kota Nusantara. Dan apabila ada terjadi resiko konflik tetap dikembalikan kepada peraturan pada umumnya

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI