DIGITAL LIBRARY



JUDUL:AKIBAT HUKUM KESALAHAN KETIK PADA MINUTA AKTA NOTARIS
PENGARANG:TARISYA EKA DAMAYANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-02


Tujuan dilakukanya penelitian adalah sebagai berikut : Untuk menganalisis akibat hukum notaris yang lalai dalam perbaikan salah ketik pada minuta akta notaris dan Untuk menganalisis prosedur dilakukan notaris dalam praktik jika terjadi kesalahan ketik pada minuta akta notaris.  Jenis penelitian hukum terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu penelitian Hukum Normatif dan penelitian Hukum Empiris. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan dasar analisis terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan jenis data yang digunakan tersebut, kemudian dibedakan ke dalam bahan hukum, antara lain:Bahan hukum primer, Bahan hukum sekunder dan Bahan hukum tersier Penelitian ini menemukan bahwa notaris yang lalai dalam memperbaiki kesalahan ketik pada minuta akta notaris dapat dikenai sanksi perdata dan administratif. Kesalahan pengetikan akibat kelalaian notaris dapat menimbulkan gugatan perdata untuk meminta ganti kerugian sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan juga sanksi administratif sesuai dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Prosedur perbaikan kesalahan ketik pada minuta akta notaris mencakup renvoi, ralat, atau berita acara pembetulan. Perubahan sebelum akta ditandatangani disebut renvoi dan harus diparaf oleh pihak-pihak terkait, sedangkan perubahan setelah akta ditandatangani harus dituangkan dalam berita acara pembetulan di hadapan penghadap, saksi, dan notaris, serta dicatat pada Minuta Akta asli. Salinan berita acara pembetulan harus disampaikan kepada para pihak. Jika notaris tidak mematuhi prosedur renvoi atau pembetulan, akta hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada notaris.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI