DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PENYANDANG DISABILITAS YANG BEKERJA DI KANTOR NOTARIS
PENGARANG:RISNAWATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-02


ABSTRAK

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penyandang Disabilitas, Kantor Notaris

Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis hubungan kerja antara Notaris dengan pekerja penyandang disabilitas yang bekerja di kantor notaris serta tanggung jawab notaris terhadap pemutusan hubungan kerja pekerja penyandang disabilitas yang bekerja di kantor notaris.

Hasil penelitian yang diperoleh adalah: Pertama, hubungan kerja antara notaris dengan pekerja penyandang disabilitas yang bekerja di kantor notaris adalah berdasarkan sebuah Perjanjian Kerja. Perjanjian Kerja tersebut berdasarkan Perjajian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau juga berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah istilah untuk perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu atau jenis pekerjaan yang sifatnya terbatas, sedangkan PKWTT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Kedua, tanggung jawab notaris terhadap pemutusan hubungan kerja pekerja penyandang disabilitas yang bekerja di kantor notaris memberikan hak-hak kepada pekerja tersebut berdasarkan perjanjian kerja yang sudah dibuat oleh Notaris dan pekerja tersebut. Bagi perjanjian kerja yang dibuat berdasarkan Perjajian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka Notaris berkewajiban memberikan hak kepada pekerja penyandang disabilitas berupa pemberian Uang Kompensasi. Apabila perjanjian kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maka Notaris berkewajiban memberikan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI