DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KONSEKUENSI HUKUM DAN PENGARUH TERHADAP PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH YANG TIDAK SELESAI DALAM JANGKA WAKTU 1 (SATU) TAHUN
PENGARANG:AINUN JARIAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-03


ABSTRAK

Kata Kunci : perencanaan, Propemperda, Peraturan Daerah.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa penyusunan Propemperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui konsekuensi hukum dan pengaruhnya terhadap penyusunan rancangan Peraturan Daerah dalam daftar Propemperda. Jenis penelitiannya yaitu penelitian hukum normatif. Dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat preskriptif. Pendekatannya dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep-konsep yang berhubungan dengan penelitian ini.Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui bahan studi kepustakaan. Langkah awal dimulai menggunakan teknik pengumpulan peraturan. Kemudian akan diinventarisasi dan diidentifikasi selanjutnya akan digunakan dalam menganalisa pokok-pokok permasalahan yang berhubungan kajian penelitian ini setelah itu penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian tersebut bahwa : Pertama Pembentukan Peraturan Daerah secara formal telah ditetapkan serangkaian tahapan-tahapan atau proses yang harus dilalui antara lain perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan. Penyusunan dan penetapan Propemperda mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan Peraturan Daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan penambahan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah rancangan Peraturan Daerah yang ditetapkan pada tahun sebelumnya dengan ditetapkannya ketentuan ini maka terdapat batasan dalam penambahan daftar Propemperda. Konsekuensi dari adanya ketentuan tersebut dapat berakibat adanya batasan penambahan rancangan Peraturan Daerah yang masuk daftar Propemperda yang akan dibahas. Sedangkan sanksi bagi DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam Propemperda namun tidak selesai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun saat ini belum diatur. Kedua Apabila rancangan Peraturan Daerah yang sudah masuk dalam Propemperda namun tidak selesai maka akan berpengaruh pada menumpuknya rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas dari tahun ke tahun. Dimana dalam daftar Propemperda tersebut sebenarnya harus sudah ditentukan target penyelesaiannya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI