DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERUBAHAN STATUS KARENA TUKAR MENUKAR TANAH WAKAF UNTUK PENGADAAN TANAH BAGI KEPENTINGAN UMUM
PENGARANG:RETNO TRIE KARUNIAWATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-03


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis perubahan status karena tukar menukar tanah wakaf untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf  dimana dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia. Izin hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf. Hasil Penelitian: Salah Satu pertimbangan pemberian izin perubahan status harta benda wakaf adalah perhitungan nilai dan manfaat harta benda penukar, dimana nilai dan manfaatnya paling sedikit sama dengan harta benda wakaf semula. Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya, Nazhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada Instansi yang berwenang dan Badan Wakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara pendaftaran harta benda wakaf.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI