DIGITAL LIBRARY



JUDUL:GANTI KERUGIAN TERHADAP TERJADINYA DEGRADASI AKTA NOTARIS
PENGARANG:SYAMSUL ARIFIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-03


Penurunan kualitas dari akta otentik menjadi akta di bawah tangan ini sering kali dipahami sebagai degradasi. Hal tersebut karena degradasi sendiri secara gramatikal berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia memiliki arti penurunan (tentang pangkat, mutu, moral, dan sebagainya), kemunduran, dan kemerosotan. Mengenai degradasi akta ini didasarkan pada Pasal 16 Nomor 1 huruf m Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Pihak yang terdampak dapat menuntut notaris untuk mengganti kerugian, biaya, dan bunga yang timbul akibat dari degradasi tersebut. Namun hal ini menunjukkan bahwa hukuman yang diberikan kepada notaris relatif lemah atau bahkan tidak ada, karena tidak ada sanksi yang secara eksplisit diatur dalam UUJN. Bahkan jika sanksi tidak tercantum dalam UUJN, pihak yang terdampak masih bisa mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisispertanggungjawaban notaris dalam hal terjadinya degradasi akta yang menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak serta bagaimana mekanisme salah satu pihak yang di rugikan terhadap terjadinya degradasi akta untuk menuntut gantikerugian.

Notaris dapat digugat berdasarkan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) dikarenakan perikatan antara notaris dan pihak berkepentingan adalah perikatan usaha (inspanningsverbintenis), kekosongan hukum pertanggungjawaban Notaris terhadap dilanggarnya pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Jabatan Notaris hendaknya mencari solusi dengan menggunakan metode penemuan hukum (rechtvinding) konstruksi analogi dipilih dikarenakan memiliki kesamaan unsur dengan pasal 44 ayat (1) sampai dengan (4) Undang-Undang Jabatan Notaris.

Penyelesaian non-litigasi menjadi alternatif yang efektif dan efisien untuk menyelesaikan sengketa akibat degradasi akta notaris dibndingkan penyelesaian litigasi di Pengadilan yang melalui proses hukum yang komplek. Penyelesaian non litigasi umumnya lebih cepat dan murah dibandingkan penyelesaian litigasi dipengadilan serta proses non litigasi dapat dilakukan secara rahasia sehingga menjaga privasi para pihak dan dapat mempertahankan hubungan baik antara notaris

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI