DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA RISALAH E-RUPS PERUSAHAAN TERBUKA BERDASARKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
PENGARANG:GHEA RIZKY OLVIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-03


Melalui Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah memberikan peluang terhadap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dengan pemanfaatan teknologi dan informasi. Bagi Perusahaan Terbuka (Emiten yang melakukan penawaran umum bersifat ekuitas atau Perusahaan Publik) pelaksanaan RUPS nya diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), sedangkan pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka secara Elektronik, diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (POJK 16/2020).

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terhadap kewenangan Notaris dalam pelaksanaan dan pembuatan akta risalah e-RUPS Perusahaan Terbuka dari adanya konflik norma pada Pasal 77 ayat (4)
UU-PT dan Pasal 12 ayat (1) POJK 16/2020 serta menganalisis kewenangan Notaris dalam menjamin kepastian hukum terhadap keabsahan akta risalah
e-RUPS Perusahaan Terbuka berdasarkan Pasal 9 POJK 16/2020 mengenai ketidakhadiran peserta rapat secara fisik dan berdasarkan pada data elektronik yang dilekatkan pada minuta akta.

Adanya frasa “kondisi tertentu” pada ketentuan Pasal 9 POJK 16/2020 yang memberikan peluang mengenai ketidakhadiran secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan e-RUPS masih belum dijelaskan secara detail dalam POJK 16/2020, sehingga menimbulkan kekaburan norma atau vague norm yang juga turut berdampak terhadap kewenangan Notaris dalam menjamin keabsahan akta yang dibuatnya, dikarenakan dalam konsep Undang-Undang Jabatan Notaris, harus ada unsur ‘Penghadap’, yaitu pihak yang berhadapan langsung dengan Notaris. Apabila ketentuan kehadiran fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m tidak dipenuhi, maka berdasarkan Pasal 16 ayat (9) UUJN-P 2/2014, akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI