DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA PENGUMPULAN DATA PRIBADI YANG MERUGIKAN SUBJEK DATA PRIBADI
PENGARANG:Muhammad Agusliyanto Apta Rahman
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-04


Di era digital saat ini kejahatan di dunia maya sangat rentan terjadi. Kejahatan yang terjadi di dunia maya seperti penyalahgunaan, kehilangan, atau penyebaran data seseorang secara illegal dapat saja terjadi, termasuk juga pencurian identitas seseorang, penipuan keuangan, dan juga penargetan iklan yang tidak diinginkan oleh seseorang, hal ini dapat memberikan imbas serius seperti kerugian pada seseorang. Maraknya kejahatan di dunia dunia maya yang dapat merugikan individu atau kelompok sehingga diperlukan perlindungan data pribadi yang difasilitasi oleh pemerintah sebagai pemangku kepentingan. Perlindungan data pribadi tersebut mempunyai peran siginifikan untuk memberikan kebebasan individu, menjaga integritas identitas, dan mencegah penyalahgunaan yang dapat dilakukan oleh seseorang atau kelompok sehingga tidak merugikan individu pemilik data pribadi tersebut.

Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada warga negara dalam hal data pribadi mempunyai aspek hukum sipil, administratif, dan juga hukum pidana yang mengatur larangan bagi seseorang yang melawan hukum. Hukum pidana pada undang-undang pelindungan data pribadi hadir untuk memberikan pertimbangan hukum terhadap tindakan pelanggaran data pribadi yang melawan hukum. Tindakan melawan hukum yang dimaksud adalah yaitu tindakan yang dapat merugikan individu secara finansial, emosional, maupun reputasi individu yang dirugikan.

Berkaitan dengan hal tersebut maka penting untuk memperhatikan pelindungan data pribadi sebagai bagian integral dari hak privasi yang dimiliki seseorang. Data pribadi tersebut meliputi beberapa hal seperti informasi tentang identitas, kebiasaan, preferensi, dan kehidupan pribadi individu. Data pribadi yang sifatnya sensitif dapat saja digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dengan tujuan yang tidak diinginkan oleh pemilik data pribadi seperti penipuan identitas, pelanggaran privasi, ataupun penggunaan data pribadi secara tidak sah atau ilegal. Oleh sebab itu, pelindungan data pribadi hadir untuk memberikan perlindungan terhadap hak privasi individu dan juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh seseorang ataupun kelompok yang tidak bertanggungjawab. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi sebuah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan memberikan rasa aman terhadap warga negara Indonesia dengan mengatur pelindungan data pribadi di Indonesia dengan memperkuat dasar hukum dan memberikan landasan hukum untuk tindakan hukum pidana yang terjadi melalui pelanggaran data pribadi. 

Perlindungan data pribadi berhubungan dengan konsep privasi. Konsep privasi sendiri adalah gagasan untuk menjaga integritas dan martabat pribadi. Hak privasi juga merupakan kemampuan individu untuk menentukan siapa yang memegang informasi tentang mereka dan bagaimana informasi tersebut digunakan. Potensi pelanggaran hak privasi atas data pribadi tidak saja ada dalam kegiatan online tetapi juga kegiatan offline. Data pribadi yang merupakan salah satu data yang memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi bagi pemiliknya. Sehingga perlu dipertimbangkan kembali bahwa data pribadi merupakan salah satu asset yang harus dijunjung, dijaga, dan dihargai kerahasiannya.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pengumpulan Data Pribadi menjelaskan salah satu perbuatan yang dapat dipidana yaitu permasalahan terkait pengumpulan data pribadi oleh seseorang dengan sengaja dan melawan hukum. Pengaturan terkait pengumpulan data pribadi dalam UU PDP terdapat dalam Pasal 65 ayat (1). Pelanggaran terhadap Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang menyebutkan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI