DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TOLOK UKUR PERNYATAAN YANG MERENDAHKAN PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM BAGI HAKIM DALAM PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2017
PENGARANG:PATRICIA IRENE
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-04-02


 

TOLOK UKUR PERNYATAAN YANG MERENDAHKAN PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM BAGI HAKIM DALAM PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2017

 

 

 

Patricia Irene

 

 

 

ABSTRAK

 

 

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui tolok ukur bagi hakim yang dapat dikategorikan pernyataan yang merendahkan perempuan berhadapan dengan hukum dalam pemeriksaan di persidangan di tinjau dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan Hukum dan akibat hukumnya apabila hakim terbukti mengeluarkan pernyataan yang merendahkan perempuan berhadapan dengan hukum.

 

Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa : Pertama, di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tidak memuat definisi dari pernyataan yang merendahkan Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Berdasarkan contoh kasus di buku Pedoman yang diterbitkan Ma PPI FH UI, KBBI, Kode Etik Profesi dan Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia disimpulkan bahwa indikator dari merendahkan Perempuan Berhadapan dengan Hukum yaitu berupa perkataan yang tidak sopan dan melecehkan, diucapkan pada saat pemeriksaan di Persidangan, memuat suatu hinaan, serta ditujukan terhadap Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang pada saat itu sedang diperiksa dan terkait dengan perkara yang sedang diperiksa. Kedua, akibat hukum apabila Hakim terbukti mengeluarkan pernyataan yang merendahkan Perempuan Berhadapan dengan Hukum merujuk Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang               Panduan Penegakan Kode Etik

 

 dan Pedoman Perilaku Hakim yakni berupa pembebasan dari jabatan, hakim non palu lebih dari 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun, penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 3 (tiga) tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

 

 

 

 Kata Kunci     : Merendahkan Perempuan , Hakim,  Perma Nomor 3 Tahun 2017.

 

 

 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI