DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PENGARANG:DEWI MUTIK INTAN SARI
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-08


Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui Dasar Kewenangan Pengadilan Tata Usaha
Negara dalam Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik dan untuk mengetahui ketentuan
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dalam Pengadilan Tata Usaha Negara.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisasi peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai dasar kewenangan pengadilan tata usaha
Negara dalam menyelesaikan sengketa informasi publik, identifikasi masalah dan
menganalisa secara kualitatif.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa :
pertama, dasar kewenangan
pengadilan tata usaha dalam menyelesaikan sengketa informasi publik yaitu: UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dalam Pasal 47 mengatur
tentang kompetensi PTUN dalam sistem peradilan indonesia yaitu bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara, Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Dalam Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2008 hanya mengatur tentang cara mengajukan Gugatan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara, terdapat pada pasal 47:
(1) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang
digugat adalah badan publik negara.
(2) Pengajuan gugatan melalui pengadilan negeri apabila yang digugat adalah badan
publik selain badan publik negara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Informasi Publik di Pengadilan.
Dalam Pasal 2 sebagai berikut:”penyelesaian sengketa informasi di Pengadilan dilakukan
oleh Peradilan Umum atau Peradilan Tata Usaha Negara”.
Kedua, Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dalam Pengadilan Tata Usaha
Negara adalah dilakukan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun
2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, yaitu:
a. Mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
b. Pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
1. Dilakukan secara sederhana hanya terhadap putusan komisi informasi.
2. Tanpa proses mediasi.
3. Pembuktian.
4. Putusan.


Kata kunci: Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, Menyelesaikan, sengketa
informasi publik.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI