DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HUBUNGAN HUKUM BANK DENGAN NASABAH PENYIMPAN DANA (STUDI KOMPARATIF BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH)
PENGARANG:NANA AFRYANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-04-04


HUBUNGAN HUKUM BANK DENGAN NASABAH PENYIMPAN DANA (STUDI KOMPARATIF  BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH)

 

Nana Afryani

ABSTRAK

Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami kontruksi hubungan hukum bank dengan nasabah penyimpan dana yang menggunakan akad wadi’ah (titipan) dalam Bank Syariah serta untuk mengetahui dan memahami karakteristik hubungan hukum bank dengan nasabah penyimpan dana menurut Bank Konvensional dan Bank Syariah.Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif (legal research) bersifat preskriptif dengan pendekatan penelitian perbandingan (comparative approach). Pengolahan dan analisis penelitian ini menggunakan penalaran hukum deduksi, mengumpulkan dan mengklasifikasikan semua bahan-bahan hukum dan nonhukum bersifat umum dan khusus untuk selanjutnya dapat ditarik sebuah kesimpulan.

 

Hasil penelitian dari skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, kontruksi hubungan hukum bank dengan nasabah penyimpan dana menurut akad wadi’ah (titipan) dalam Bank Syariah adalah akad wadi’ah yad al-dhamanah dengan konsep memperbolehkan bank yang berkedudukan selaku mustawda’ (penerima titipan) untuk menggunakan atau memanfaatkan uang dari nasabah penyimpan dana selaku muwaddi’ (pemberi titipan/penitip) sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum Islam serta bank (mustawda’) menanggung segala bentuk risiko yang timbul selama penggunaan dan pemanfaatan tersebut. Kedua, hubungan hukum bank dengan nasabah penyimpan dana menurut Bank Konvensional dan Bank Syariah memiliki persamaan dan perbedaan. Adapun persamaan diantara keduanya dapat dilihat dari aspek penggolongan akad atau perjanjian, kedudukan akad atau perjanjian, syarat perjanjian atau akad, prinsip kepercayaan, keleluasaan menggunakan dana nasabah penyimpan, sifat hubungan hukum. Aspek perbedaannya terdiri dari sumber hukum, bentuk hubungan hukum, produk simpanan, penggolongan akad atau perjanjian, kedudukan bank dan nasabah penyimpan, mengikatnya hubungan hukum, dan aspek bunga.

 

Kata Kunci : Bank Syariah, Bank Konvensional, Nasabah Penyimpan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI