DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pelindungan Hukum Terhadap Ciptaan Yang Tidak Dicatatkan Dalam Daftar Umum Ciptaan
PENGARANG:Ananda Kusumawardhani
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-04-05


PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP CIPTAAN YANG TIDAK DICATATKAN DALAM DAFTAR UMUM CIPTAAN

 

Ananda Kusumawardhani

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi adalah untuk mengetahui dan memahami pelindungan hak cipta yang diberikan oleh Undang-Undang terhadap ciptaan yang tidak dicatatkan serta siapakah pencipta dari ciptaan yang tidak dicatatkan tersebut jika dikemudian hari ada yang mengakui sebagai ciptaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Hak Cipta, studi kepustakaan dan menganalisa secara kualitatif.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, ciptaan yang tidak dicatatkan mendapat pelindungan hak cipta, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak eksklusif sebagai hak yang hakikat dan alami yang dimiliki oleh pencipta, sehingga hak eksklusif itu menjadi jaminan bagi setiap pencipta dalam mendapat perlindungan hukum. Pada dasarnya hak cipta lahir secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Kedua, secara yuridis tidak ada kewajiban mencatatkan setiap ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan. Sehingga pencipta dari ciptaan yang tidak dicatatkan tersebut adalah secara otomatis pertama kali saat ide itu selesai diekspresikan dalam bentuk suatu karya atau ciptaan yang berwujud dan pencipta sebenarnya dapat membuktikannya.

 

Kata-Kata Kunci: Pelindungan Hukum, Ciptaan, Tidak Dicatatkan, Daftar Umum Ciptaan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI