DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORANG TUA YANG ANAKNYA MELAKUKAN TINDAK PIDANA LALU LINTAS
PENGARANG:RAHMAT BUDI HANDOKO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-04-06


RAHMAT BUDI HANDOKO. 2019 “Pertanggungjawaban Pidana Orang Tua Yang Anaknya Melakukan Tindak Pidana Lalu Lintas”. Tesis Program Pascasarjana Program Magister Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Pembimbing Utama : Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum., dan Pembimbing Pendamping : Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H. 97 halaman
 
ABSTRAK
 
Kata Kunci : Orang Tua, Anak, Lalu lintas
 
Tesis yang berjudul Pertanggungjawaban Pidana Orang Tua Yang Anaknya Melakukan Tindak Pidana Lalu Lintas adalah membahas masalah pertanggung jawaban pidana orang tua yang anaknya melakukan pelanggaran lalu lintas   dan  penindakan terhadap orang tua yang anaknya melakukan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan metode penelitian  hukum normatif, karena isu pokoknya adalah kekosongan hukum, maka  penekanan pengaturan pertanggungjawaban pidana dan pelanggaran lalu lintas. Dengan demikian akan dideskripsikan  subtansi atau materi perundang-undangan, yang berkaitan dengan pengaturan pertanggung pidana dalam kasus pelanggaran lalu lintas.
 
Temuan yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahwa unsur Kesalahan yang dilakukan orang tua terhadap anaknya yang melakukan pelanggaran lalu lintas adalah dengan memberikan hadiah atau membiarkan anak memakai kenderaan bermotor roda 4 atau roda 2 di jalan raya berarti orang tua mempunyai andil besar terjadinya anak melakukan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan korban nyawa atau materi. Memang perbuatan orang tua itu dapat diminta pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan 1367 KUHPerdata, tetapi secara secara pidana belum ada pengaturannya dalam KUHP atau UULLAJ kecuali mengikuti ajaran penyertaan (delneeming). Kemudian Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak tanpa SIM memang hanya administrasi saja yang ditindak  melalui tilang,  akan tetapi anak yang tanpa SIM memakai kenderaan di jalan raya dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan gugurnya  korban nyawa atau materii, sehingga pelanggaran itu  meningkat menjadi pelanggaran pidana. 
 
Anak dapat diminta pertanggungjawaban pidana  antara umur 12 tahun dan seterusnya walaupun untuk umur 14 tahun keatas tidak dapat dilakukan diversi. Untuk menghukum anak bukan menyelesaikan masalah karena perbuatan anak tersebut sangat dipengaruhi oleh orang tuanya. Mengingat masih menemui kekosongan hukum tentang pertanggungjawaban pidana orang tua yang anaknya melakukan pelanggaran lalu lintas sehingga tidak dapat dikenakan hukuman untuk orang tuanya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI