DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISA PERKEMBANGAN PERMOHONAN PRAPERADILAN HUBUNGANNYA DENGAN KEYAKINAN HAKIM (PASAL 183 KUHAP)
PENGARANG:JUMANGIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-04-06


JUMANGIN. 2019. ANALISA PERKEMBANGAN PERMOHONAN PRAPERADILAN HUBUNGANNYA DENGAN KEYAKINAN HAKIM (PASAL 183 KUHAP). Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. H. Mohammad Effendy, S.H., M.Hum. dan Pembimbing Pendamping : Dr. H. Muhammad Erham Amin, S.H., M.H. 89 halaman.
 
ABSTRAK
 
Kata Kunci: Analisa, Praperadilan, Keyakinan Hakim
 
Judul penelitian ini adalah Analisa Perkembangan Permohonan Praperadilan Hubungannya Dengan Keyakinan Hakim (Pasal 183 KUHAP). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Pendekatan yang digunakan untuk menganalisis tesis ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai perspektif hakim dalam menyikapi permohonan praperadilan sudah melampui dari aturan yang ditetapkan dalam KUHAP dan untuk menganalisis mengenai batasan hakim memperoleh keyakinan sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dalam memutus perkara praperadilan. Kegunaan dari penelitian ini adalah mencakup kegunaan teoritis dan kegunaan praktis, yaitu: a. Kegunaan secara teoritis, untuk menambah referensi dibidang ilmu hukum khususnya mengenai perspektif hakim dal am memutuskan permohonan praperadilan dikatikan dengan Pasal 183 KUHAP, b. Kegunaan secara praktis, adalah sebagai bahan masukan bagi praktisi hukum.. Dalam mengontrol setiap tindakan aparat penegak hukum khusus dalam melaksanakan tindakan-tindakan lingkup penyidikan dalam sistem peradilan pidana kita, telah diatur dalam norma yang tertuang dalam wadah Pasal 77 KUHAP yakni melalui lembaga praperadilan, sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan yang dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri tetapi dalam membuat sebuah putusan, hakim mempunyai aturan main yang diatur dalam beberapa ketentuan norma, seperti yang tedapat dalam Pasal 183 KUHAP yang menyatakan "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua Slat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya." Ketentuan Pasal 183 KUHAP diperuntukan dalam memutus perkara dalam acara pemeriksaan biasa, tetapi apakah dapat diterapkan juga dalam pemeriksaan praperadilan. Sebagai catatan putusan praperadilan merupakan putusan yang hanya menilai sah atau tidaknya sebuah tindakan, apakah kententuan Pasal 183 KUHAP tersebut layak digunakan hakim dalam metodenya mengolah sebuah putusan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI