DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KONTRA RADIKALISASI PENCEGAHAN PENYEBARAN PAHAM RADIKAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF
PENGARANG:JOSEPH EDWARD PURBA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-04-06


JOSEPH EDWARD PURBA, 2019. KONTRA RADIKALISASI PENCEGAHAN PENYEBARAN PAHAM RADIKAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. H.M.Erham Amin, SH., MH. Dan Pembimbing Pendamping: Dr. Anang Shophan Tornado, SH., MH., M.Kn. 88 halaman.
 
ABSTRAK
 
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme pengawasan terhadap tindakan kontra radikalisasi sebagai upaya pencegahan paham radikalisasi dan menganalisis pengaturan tindakan kontra radikalisasi dimasa mendatang dalam perspektif hukum progresif. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian yang bersifat normatif. Penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, sehingga dinamakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, perlu dilakukan pencegahan terorisme pada akarnya yang bisa dilakukan secara bersama-sama menjadi suatu gerakan nasional melibatkan masyarakat. Tingkah laku radikal sebagai akar dari terorisme harus dicegah sejak dini. Pencegahan perilaku radikal ini paling efektif jika bisa dilakukan pada tingkat keluarga, mengingat keluarga adalah lingkungan yang paling dekat dan dipercaya oleh individu. Fakta terjadinya aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh seluruh anggota keluarga membuktikan bahwa radikalisasi yang terjadi pada keluarga tersebut sudah sangat kuat dan tidak terbendung. Tindakan kontra radikalisasi harus dilakukan di entitas keluarga, sebagai kumpulan atau kelompok terkecil dalam masyarakat. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi-aksi serupa yang tentu saja sangat merugikan. Kedua, Semua stakehorder dan perangkatnya harus pro-aktif untuk mewujudkan keluarga-keluarga di wilayahnya mempunyai ketahanan dan daya tangkal terhadap perilaku radikal. Pengawasan dan pembinaan secara berjenjang dapat dilakukan dan efektif jika ada pemahaman yang sama mengenai bahaya radikalisme dan terorisme. Proses untuk mewujudkan pemahaman yang sama inilah yang harus dilakukan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah dan lembaganya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dengan gerakan nasional yang berkolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan keluarga-keluarga, maka pencegahan terorisme lebih efektif untuk dilakukan.
 
Kata Kunci : Teroris, Kontra Radikalisasi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI