DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS CARNOPHEN DI KABUPATEN KOTABARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PENGARANG:MOHAMAD FIKRI NURIANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-04-06


NURIANA, MOHAMAD FIKRI. 2019. PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS CARNOPHEN DI KABUPATEN KOTABARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. Diana Haiti, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping : Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H., 229 halaman
 
A B S T R A K
Kata kunci (key words) : Penegakan Hukum Pidana, Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Carnophen, Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan
 
Pil Carnophen  adalah Pil yang mengandung parasetamol, cafein dan carisoprodol . Terbitnya peraturan menteri kesehatan nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika membuat carnophen dengan kandungan cariproldolnya digolongkan kedalam narkotika tingkat 1. Di Provinsi Kalimantan Selatan peredaran pil carnophen ini sangat marak, namun sebagian berkurang setelah Terbitnya peraturan menteri kesehatan nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
 
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, penulisan penelitian hukum ini bertujuan Untuk mengkaji dan menganalisa secara yuridis tentang penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis Carnophen di Kalimantan Selatan dan juga Untuk mengkaji dan menganalisa mengenai hambatan-hambatannya.
 
Hasil yang didapat dari penelitian ini menunjukan bahwa ; pertama, Penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis Carnophen di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan sejak berlakunya Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2018 tidak sepenuhnya mengacu pada Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Karena belum ada edaran dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung berupa SEMA dan SEJA sebagai pedoman, sehingga dalam memutus perkara tindak pidana narkotika, terdakwa di dakwa dengan dakwaan kombinasi yakni primair dengan menggunakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan kedua subsider dengan menggunakan Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua, Hambatanhambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum dari faktor substansi hukum, di terbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 7 Tahun 2018 tentang penggolongan narkotika, di iringi dengan adanya Peraturan Kapolri,  surat edaran dari Mahkamah Agung (SEMA) atau surat edaran dari Kejaksaan Agung (SEJA), sehingga tidak ada panduan dalam proses pengakan hukum mulai dari penyidikan,  penuntutan dan vonis di pengadilan, jaksa dan hakim terkendala dalam menentukan tuntut dan vonisnya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI