DIGITAL LIBRARY



JUDUL:REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
PENGARANG:INDAH LAILA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-04-06


LAILA, INDAH. 2019. REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. Diana Haiti, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping : Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H., 118 halaman
 
A B S T R A K
Kata kunci (key words) : Rehabilitasi, pecandu narkotika, Kebijakan Hukum Pidana
 
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ketentuan hukum yang mengatur mengenai rehabilitasi terhadap pecandu narkotika diatur dalam Pasal 54, pasal 56, Pasal 103, dan dikaitkan dengan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Memang di akui Rehabilitasi merupakan salah satu program yang dapat menyelamatkan korban penyalahgunaan narkotika dari ketergantungan, namun Kenyataannya menunjukkan perdaran narkoba dan pecandu narkoba semakin bertambah. Pengguna Narkotika yang telah di Rehabilitasi tidak sedikit yang kembali menjadi pecandu, bahkan Rehabilitasi dianggap salah satu celah hukum bagi pengedar profesional agar mereka lepas dari jerat hukum. Tujuan penulisan penelitian hukum ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisa apakah Rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Tujuan Pemidanaan serta untuk mengkaji dan menganalisa bagaimanakah formulasi kebijakan pengaturannya ke depan (Ius Constitundum). Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penulis meneliti tentang pengaturan dan kebijakan-kebijakan dalam hukum pidana yang mengatur tentang Fungsi Rehabilitasi Kepada Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotiba dan membahas isu-isu hukum (legal issues) yang muncul dalam permasalahan yang diangkat untuk kemudian dianalisa guna menghasilkan suatu argumentasi hukum. Hasil yang didapat dari penulisan penelitian ini menunjukan bahwa, Pertama Dasar hukum pemberian rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Walaupun dalam pelaksanaannya terdapat bebrapa kekurangan, Pemberian rehabilitasi sesuai dengan tujuan pemidanaan yakni dalam rangka memperbaiki atau merehabilitasi penjahat menjadi orang baik dan berguna bagi masyarakat. Kedua ; Kebijakan formulatif rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika saat ini  dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  masih terdapat kekurangan dalam hal pembuktian pelaku sebagai korban atau penyalah guna narkotika, maka untuk kebijakan formulatif akan datang ditambahkan dengan format pembuktian terbalik sebagai dasar pembelaan pelakulah yang harus membuktikan bahwa dia memang sebagai korban penyalahgunaan narkotika, hal ini sangat logis karena dalam rangka membela kepentingannya sebagai dasar berikan rehabilitasi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI