DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENUNTUTAN TERHADAP KORPORASI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM
PENGARANG:NANI ARIANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-04-06


Nani Arianti. 2019. PENUNTUTAN TERHADAP KORPORASI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM, Program Magister Ilmu Hukum, Progra Pasca Sarjana Universitas Lambung Mangkurat Pembimbing Utama: Dr. H. Mohammad Effendy, SH., M.Hum dan Pembimbing Pendamping Dr. Anang Sophan Tornado, SH., M.Kn , M.H 158 Halaman     ABSTRAK 
 
Kata Kunci : Penuntutan Terhadap Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi Oleh Jaksa Penuntut Umum 
 
Bahwa secara materiil telah ada delik mengenai pertanggungjawaban korporasi, namun secara formil belum ada hukum acara yang mengaturnya secara jelas dan lengkap. Tahun 2014 terbit Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi. Secara khusus Peraturan Jaksa Agung diperuntukkan pada aparat penegak hukum khususnya jaksa/penuntut umum dalam kegiatan penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan perkara pidana yang melibatkan korporasi. Kemudian MA menerbitkan PERMA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, yang tidak hanya diberlakukan untuk kalangan hakim atau pengadilan tetapi juga dapat dijadikan sebagai pedoman bagi penegak hukum dalam penanganan perkara pidana dengan pelaku korporasi dan/atau pengurus.  Problem yuridis yang muncul yaitu terkaitkan adanya ketentuan Pasal 36 PERMA Nomor 13 Tahun 2016, yang menentukan : Pada saat PERMA ini mulai berlaku, ketentuan penanganan perkara pidana oleh Korporasi mengikuti Peraturan Mahkamah Agung ini. Ketentuan dianggap meniadakan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-028/A/JA/10/2014 yang dikhususkan bagi penuntut umum dan mengatur lebih lengkap dalam bidang penuntutan dibandingkan PERMA Nomor 13 Tahun 2016. Selain itu, dalam pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, tidak jelas ditentukan jenis pidana tambahan mana yang dapat dituntut terhadap korporasi. Kekaburan norma juga terdapat dalam Pasal 30 PERMA Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur pidana tindakan tata tertib atau tindakan lain yang dapat dituntut terhadap korporasi. Berdasarkan uraian di atas perlu dianalis masalah yaitu : Bagaimana dasar tuntutan pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi ? dan Bagaimana pidana yang dapat dituntut terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan tipe penelitian yaitu adanya kekaburan norma mengenai dasar tuntutan dan jenis pidana terhadap korporasi, penelitian bersifat preskriptif, dan menggunakan pendekaran konseptual dan pendekatan perundang-undangan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI