DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HARMONISASI PERPAJAKAN SETELAH UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
PENGARANG:DEVINA MAHARRANI PUTRISOEN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-27


Pajak dan peraturannya di Indonesia masih rancu bagi sebagian masyarakat awam, terutama pada pajak penghasilan yang kerap digunakan sebagai acuan perseorangan maupun badan usaha guna pemenuhan kewajiban baik setiap bulan maupun tahunan nya, yang dimana dalam peraturannya ada beberapa pasal yang dirubah setelah disahkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang juga mencakup tentang perubahan pajak-pajak lainnya.

Tujuan dari penulis skripsi ini untuk mengetahui perubahan peraturan perpajakan setelah adanya Undang-Undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Dan untuk mengetahui implementasi serta penerapan peraturan yang dilaksanakan pemerintah telah efektif dan efisien atau tidak.

  1. Pertama, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjelaskan dan mengatur tentang perubahan peraturan perpajakan seperti Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Program Pengungkapan Sukarela WP, Pajak Karbon, dan Cukai yang disisipkan pembaharuan dan penambahan aturan yang dirasa efektif dan efisien bagi pemulihan perekonomian negara kedepannya.
  2. Kedua, Penerapan dan perkembangan peraturan perpajakan setelah adanya UU HPP ini masih banyak yang harus dijalankan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kembali keadaan dan kondisi masyarakat, selain itu dengan Undang-undang ini diterapkan maka peraturan turunannya pun akan banyak dimana artinya masih belum terpenuhi dan belum efektif sebagaimana dicantumkan dalam UU HPP ini.

Kata Kunci (keyword) : Harmonisasi Peraturan, Pajak, UU HPP

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI