DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HAK PENSIUN BAGI KARYAWAN BUMN DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM
PENGARANG:MUTIA HANDAYANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-28


Kata Kunci: Hak Pensiuni, Karyawan BUMN, Kecelakaan Kerja

Hak Pensiun sangat penting dalam menggerakkan perekonomian karena selain menjamin kesejahteraan karyawan, juga membantu perkembangan sektor riil melalui investasi. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan keuangan bagi peserta bila mendapat resiko yang mengakibatkan peserta tidak mampu lagi bekerja karena sudah tua atau telah mencapai usia tidak produktif lagi untuk melaksanakan tugas pemerintahan yang diembankan kepada peserta atau jaminan keuangan bagi ahli warisnya apabila peserta tertimpa resiko kematian sebelum mencapai usia pensiun tertimpa resiko kematian ketika menjalani masa pensiun. Begitupun dengan perusahaan lalai menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat merugikan karyawan, dapat mengalami luka ringan maupun berat, menjadi cacat permanen hingga yang paling terparah sampai berakhirnya kematian terhadap karyawan

Hak karyawan yang memasuki usia pensiun, pengusaha / perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon yang besarnya sesuai dengan masa pengabdian karyawan dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Begitupun dengan hak bagi karyawan karena kecelakaan kerja yaitu uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2O2I Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat.

Sanksi dilakukan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan yang tidak wajar, untuk menakut-nakuti sipelanggar agar meninggalkan perbuatannya yang melanggarnya. Sanksi harus diadakan untuk segala pelanggaran. Sanksi Hukum Pidana puncak dari proses pertanggungjawaban seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Sanksi Hukum Perdata mempunyai bentuk sanksi hukumnya dapat berupa kewajiban untuk memenuhi prestasi hilangnya suatu keadaan hukum. Sanksi yang dikenakan kepada seseorang adalah ketentuan hukum yang telah dibuatnya dalam suatu Sanksi perikatan. Sanksi administratif dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif..Pentingnya peraturan perundang-undangan terkait hak pensiun karyawan BUMN yang mengalami kecelakaan kerja (meninggal dunia dalam masa perawatan) untuk menjatuhi hukuman / sanksi bagi perusahaan / badan penyelenggara yang tidak memeberikan hak pensiun karyawan BUMN yang mengalami kecelakaan kerja (meninggal dunia dalam masa perawatan)

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI