DIGITAL LIBRARY



JUDUL:EKSISTENSI NOTARIS PADA PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN DALAM SISTEM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
PENGARANG:MAHANANY CITRANING PUTRI SEJATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-30


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis kepastian hukum dari pengaturan mengenai Perseroan Perorangan yang dihadirkan melalu Undang-Undang Cipta Kerja serta bagaimana peran Notaris yang hilang dalam proses pendiriannya. Dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, penelitian ini bersifat preskriptif yaitu untuk menjawab isu hukum dengan cara menggambarkan, menelaah, mengkaji, dan menjelaskan secara tepat serta menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dari berbagai pendapat ahli hukum, dengan tujuan untuk memperoleh jawaban dari permasalahan yang diangkat. Hasil penelitian menunjukan bahwa; Pertama, penambahan frasa badan hukum dalam pengertian perseroan terbatas, pengaturan tentang kewajiban menuangkan anggaran dasar dalam bentuk akta notaril, ketiadaan pengaturan yang membatasi pendirian Perseroan Perorangan untuk satu individu, dan pengaturan mengenai organ Perseroan Perorangan tidak memberikan kepastian hukum. Hal ini disebabkan karena Perseroan Perorangan bukanlah suatu badan hukum yang didirikan oleh 2 orang dengan berdasarkan perjanjian, sehinggan keberadaan Perseroan Perorangan dalam tatanan hukum Perseroan telah mengaburkan prinsip konseptual yang selama ini dimiliki oleh Perseroan Terbatas. Kedua, Notaris tidak memiliki kewenangan dalam pendirian Perseroan Peroangan karena badan hukum ini dapat didirikan dengan Surat Pernyataan Pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Namun, jika mengaitkan dengan kewajiban Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris, Notaris tetap memiliki peran sebagai penyuluh hukum terkait pendirian Perseroan Peroangan jika dimintai oleh yang bersangkutan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI