DIGITAL LIBRARY



JUDUL:EKSISTENSI CONTAINER HOUSE SEBAGAI OBJEK JAMINAN BERDASARKAN HUKUM JAMINAN DI INDONESIA
PENGARANG:DIVA DARDA DAVITA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-09-02


 Container house merupakan bangunan yang terbuat dari Container bekas yang merupakan benda bergerak dapat dimodifikasi menjadi sebuah rumah atau tempat hunian yang bersifat benda tidak bergerak. Oleh karena itu, apabila pemilik Container house hendak mengagunkan containernya tersebut akan menimbulkan adanya kesenjangan antara hukum positif dengan fakta sosialnya terkait hukum jaminan apa yang akan dibebankan terhadap Container house tersebut. sehingga tujuan penelitian ini untuk menganalisis status kebendaan container house tersebut dalam perspektif hukum yang ada diindonesia dan dalam status kebendaan container tersebut dapatkah container house dijadikan sebagai objek jaminan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Hasil dari penelitian adalah bahwa pertama container house merupakan benda bergerak dengan karakteristik bangunan berwujud fisik berbahan container yang tidak memerlukan pekerjaan konstruksi sehingga tidak memerlukan izin pembangunan, dapat dialihkan dan memiliki nilai ekonomis. Namun secara normatif belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya sehingga pemilikannya belum mempunyai jaminan kepastian hukum. Kedua, container house dapat dibebankan jaminan fidusia, maka pelaksanaan eksekusi container house dilaksanakan sesuai Pasal 15 ayat (2) UUJF jika ada persetujuan dari pemberi fidusia. Namun, apabila pemberi fidusia tidak setuju menyerahkan objek jaminan fidusia, maka pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019, yaitu melalui penetapan pengadilan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI