DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA UNTUK PEMBERDAYAAN IDEOLOGI PANCASILA
PENGARANG:RIFKI RAMADHANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-04-07


KEDUDUKAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA UNTUK PEMBERDAYAAN IDEOLOGI PANCASILA

 

Rifki Ramadhani

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis terkait dengan kedudukan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Serta untuk mengetahui dan menganalisis terkait dengan landasan hukum BPIP berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa Pertama, ideologi menjadi suatu hal yang wajib di lindungi oleh sebuah bangsa begitu juga bangsa Indonesia. Terdapat sebuah badan yang berfungsi secara khusus melakukan pembinaan ideologi Pancasila yaitu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP. Namun pengaturan BPIP yang sekarang berada di Peraturan Pemerintah terdapat beberapa kekurangan sehingga pengaturan BPIP dalam hirarki peraturan perundang-undangan harus diperkuat yaitu dengan mengubah pengaturan BPIP yang semula berada di Peraturan Presiden ke bentuk peraturan perundang-undangan yang berada di atas Peraturan Presiden. Kedua, BPIP akan menjadi lembaga yang ideal dalam sistem ketatanegaraan Indonesiamelalui teori the auxiliary body of state BPIP dimasukan ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi lembaga negara tambahan yang permanen. Setelah masuk dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 BPIP termuat dalam Bab Pembinaan Ideologi Pancasila dan BPIP merupakan lembaga yang secara khusus melakukan pembinaan ideologi Pancasila.

 

Kata Kunci  : Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Ideologi Pancasila, Peraturan Presiden

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI