DIGITAL LIBRARY



JUDUL:DISKRIMINASI SUKU, AGAMA, RAS DAN ANTAR GOLONGAN DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH
PENGARANG:HIDA MUNIRAH
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-08


Persoalan mengenai diskriminasi Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA)
seringkali menimbulkan gejolak sosial dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya
saat dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah. Demokrasi yang mengedepankan
penghormatan atas hak asasi manusia menjadi kabur ketika SARA dijadikan alat
kampanye penarik suara masyarakat. Penelitian dimaksudkan untuk menganalisis
bagaimana upaya hukum
yang dapat dilakukan untuk mengatasi persoalan
diskriminasi SARA dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah, dan Lembaga apa
yang berwenang dalam penyelesaian diskriminasi berdasarkan
SARA dalam
Pemilihan Kepala Daerah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.
Penelitian dengan
menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
diskriminasi SARA dalam
Pemilihan Kepala Daerah dan Pendekatan Konseptual
(
conseptual approach), yaitu dengan menelaah dan memahami konsep-konsep atau
pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang yang berkaitan dengan
adanya diskriminasi SARA dalam
Pemilihan Kepala Daerah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa :
Pertama, Diskriminasi SARA dalam Pilkada
berdampak secara langsung pada pelaksanaan demokrasi menjadi tidak sehat. Kemudian
menimbulkan perpecahan pada masyarakat. Pelaksanaan pilkada yang tidak sehat
melahirkan ketidak harmonisan dalam berdemokrasi, hak asasi manusia terabaikan
dan pelaksanaan hukum menjadi sulit karena SARA yang begitu sensitif dapat
memunculkan pertikaian massa, sehingga keadilan sulit diraih. Upaya hukum yang
dapat dilakukan mengatasi persoalan diskriminasi SARA dalam pilkada yaitu dengan
mengambil formulasi kebijakan hukum pidana dengan menjadikan SARA sebagai
delik khusus pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, yang nantinya dapat
diadopsi oleh beberapa aturan dan menjadikannya sebagai acuan untuk menghadapi
pelaku yang menggunakan SARA dalam Pilkada.
Kedua, Peran lembaga untuk
mengatasi permasalahan diskriminasi SARA sangat penting, lembaga pemerintahan
yang berwenang mengatasi persoalan diskriminasi SARA yaitu Badan Pengawas
Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Kepolisian, untuk menjaga pelaksanaan Pilkada
yang demokratis hingga terciptanya kedamaian didalam masyarakat.


Kata Kunci : Diskriminasi, SARA, Pemilihan Kepala Daerah

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI