DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) OLEH KPK DALAM PERSPEKTIF DUE PROCESS OF LAW
PENGARANG:WAHYU HIDAYAT
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-04-08


WAHYU HIDAYAT. 2019. “PROBLEMATIKA OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) OLEH KPK DALAM PERSPEKTIF DUE PROCESS OF LAW”. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. H.Erham Amin, SH., MH., dan Pembimbing Pendamping: Dr. Anang Shophan Tornado, SH., MH., M.Kn. 105 halaman.
 
 
ABSTRAK
 
Kata Kunci : OTT, KPK.
 
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai kedudukan OTT oleh penyidik KPK dalam hukum acara pidana Indonesia dan OTT oleh penyidik KPK mencerminkan hukum acara pidana Indonesia yang menganut due process of law. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian yang bersifat normatif. Penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, sehingga dinamakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Eksistensi Operasi Tangkap Tangan oleh penyidik KPK dalam hukum acara pidana Indonesia dapat disimpulkan adalah sama dengan penangkapan biasa yang diatur dalam KUHAP, dimana harus didahulu oleh rangkaian tindakan seperti penyadapan dan penyamaran sebelum dilakukannya Operasi Tangkap Tangan. Sehingga dapat ditegaskan bahwa Operasi Tangkap Tangan oleh KPK adalah tidak sama tengan konsep tetangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kedua,Operasi Tangkap Tangan oleh penyidik KPK belum mencerminkan hukum acara pidana Indonesia yang menganut due process of law, hal ini disebabkan tingkat transparansi terhadap awalan dari sebuah tindakan operasi tangkap tangan oleh KPK masih terkesan ditutup-tutupi sehingga, banya pihak menyamakan OTT yang dilakukan penyidik KPK adalah tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI