DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN PELAYANAN DAN PENERBITAN SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL
PENGARANG:INDAH INDRIAWATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-04-08


Kata Kunci   :  Kewenangan, pelayanan, penerbitan, dan sertifikat vaksinasi internasional

 

Setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu dan/atau atas permintaan negara tujuan wajib diberikan Vaksinasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pengaturan mengenai Sertifikat Vaksinasi Internasion (ICV) di Indonesia telah ada pada tahun 1978 dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan dan telah 5 (lima) kali pergantian aturan. Ketentuan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan Dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional. Dalam pengaturannya Peraturan Menteri tersebut, menempatkan Klinik atau Rumah Sakit Non Pemerintah dapat melaksanakan pelayanan dan penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional. Hal tersebut merupakan suatu kejanggalan yuridis yang perlu ditelaah lebih dalam, untuk mengetahui apakah Sertifikat Vaksinasi Internasional merupakan sebuah keputusan tata usaha negara dan apakah pelayanan dan penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional oleh Klinik atau Rumah Sakit Non Pemerintah dengan penandatanganan oleh Dokter Praktik pada Klinik atau Rumah Sakit dimaksud dapat dibenarkan secara hukum administrasi di Indonesia.

Penelitian ini bertujuan mengetahui bentuk produk administrasi dan kewenangan pelayanan dan penerbitan dari Sertifikat Vaksinasi Internasional.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yakni: penelitian yang mengkaji norma-norma dalam hukum positif berkaitan dengan pelayanan dan penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional. Adapun tipe penelitian merupakan tipe deskriptif analisis berupa pemaparan ketidaksinkronan ketentuan aturan dengan sistem hukum administrasi di Indonesia.

Hasil yang ditemukan:

1.        Sertifikat Vaksinasi Internasional merupakan keputusan tata usaha negara berbentuk penetapan status.

2.        Pelayanan dan penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional oleh Klinik atau Rumah Sakit Non Pemerintah dengan penandatanganan oleh Dokter setempat dari segi hukum administrasi merupakan hal yang tidak dimungkinkan karena negara memiliki prasarana dan sarana untuk menyelenggarakannya.

Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan Dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional yang memperkenankan kepada pihak Non Pemerintah untuk melaksanakan pelayanan dan penerbitan ICV bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI