DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Peran Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Murung Raya dalam Melestarikan Budaya Daerah ( Tinjauan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 )
PENGARANG:INDAH PURNAMA SARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-04-08


Indah Purnama Sari, D1B114256: Peran Dinas, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Murung Raya dalam melestarikan Budaya Daerah (Tinjauan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016) dengan bapak Dr. Mahyuni, M.AP selaku Pembimbing I saya dan bapak Drs.H.Setia Budhi, M. Si, ph.D selaku pembimbing II saya.

          Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan serta mendeskripsikan mengenai peran pemerintah dalam hal ini adalah Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dalam melestarikan Budaya Daerahberdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016. peneliti menggunakan konsep peran dari Soerjono Soekanto.

          Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dan yang menjadi key informan peneliti adalah staf Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Murung Raya Bidang Destinasi satu orang dan Staf Sekretariat dua orang serta satu pelatih, dua penari dan dua pemain Musik. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Data tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif, adapun yang menjadi fokus peneliti adalah Peran Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dalam melestarikan seni tari sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016.

          Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Peran Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Murung Raya dapat dikatakan cukup terlaksana. Hal ini dapat dilihat bahwa sudah ada upaya yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dalam melestarikan budaya daerah salah satunya seni tari, melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Pemerintah juga melakukan pembinaan kepada para penari. Pemerintah juga memberikan sarana dan prasarana kepada pelaku seni seperti Kostum, Alat Musik, serta uang saku yang cukup, tidak itu saja pemerintah juga memberikan apresiasi kepada para penari yang mendapatkan prestasi, seperti diangkat menjadi honorer serta di biayai kuliahnya. Meskipun begitu pasti ada faktor penghambat dan pendukung dalam melestarikan budaya daerah salah satunnya seni tari. Salah satu faktor penghambat yang peneliti dapat dari informan pelaku seni adalah tempat latihan namun untuk faktor pendukung yang peneliti dapat dari informan pemerintah untuk melestarikan budaya adalah minat dan bakat yang luar biasa dari para pelaku seni.

          Adapun saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini ialah kepada pemerintah daerah untuk melestarikan budaya daerah adalah menyediakan sarana dan prasarana yang lengkap agar para pelaku seni tetap semangat untuk melestarikan budaya daerah. Saran peneliti kepada pelaku seni agar tetap semangat menjaga, melestarikan budaya daerah agar tidak hilang.

Kata kunci : Peran, Budaya, Peraturan Daerah

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI