DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN PADA UPAYA HUKUM LUAR BIASA PENINJAUAN KEMBALI DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
PENGARANG:ABD. BASYIT
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-09


Kata Kunci : Upaya Hukum Luar Biasa, Sertifikat Hak Guna Bangunan.
Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat dimana pemegang
sertifikat berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan
kepunyaan pemilik bangunan.
Upaya hukum luar biasa adalah terjadi perlawanan pada pihak ketiga dan
dalam Peninjauan Kembali (request civiel). Adapun upaya hukum luar biasa ini
tidak menangguhkan eksekusi.
Dasar hukum dalam Upaya Hukum Luar Biasa Dalam Sengketa di
Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Pasal 67 Undang-Undang RI No.14 Tahun
1985 sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2004 tentang
Mahkamah Agung.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa mengajukan Upaya Hukum
Luar Biasa Peninjauan Kembali yang kedua terhadap Putusan Peninjauan Kembali
Nomor 16 PK/TUN/2016 tanggal 01 Agustus 2016. Mahkamah Agung
menerbitkan SEMA Nomor RI No. 10 Tahun 2009 tentang Upaya hukum
Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan sekali saja kecuali ada dua perkara yang
sama tetapi putusannya bertentangan dapat diajukan Peninjauan Kembali yang
kedua.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI