DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI YANG MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING TANPA IJIN
PENGARANG:ARMADIANSYAH
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-09


Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana oleh
Korporasi yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing tanpa ijin dan juga untuk mengetahui
sanksi pidana bagi Korporasi yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing tanpa ijin
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Menurut hasil penelitian dan pembahasan pada bab sebelumnya maka dapat disimpulkan
beberapa hal sebagai berikut : Pertama Tidak ada penegaasan secara spesifik siapakah yang
bertanggungjawab terhadap tindak pidana mempekerjakan tenaga kerja asing .Dalam Pasal
42 ayat (1) Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang
bertanggungjawab adalah pemberi kerja . Dalam pasal 1 ayat 4 Undang - Undang No 13
Tahun 2003 disebutkan Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,
atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain. Adapun jika korporasi mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa
ijin maka tidak ada kejelasan siapakah yang bertanggungjawab , karena tidak di atur dalam
Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 tantang Ketenagakerjaan. Kedua Korporasi yang
mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa ijin di ancam dengan Pasal 185 ayat (1) dikenakan
sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). yang jika korporasi dikenakan pidana denda tidak
bisa membayar maka sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh
Korporasi ,aset korporasi akan di sita dan dilelang untuk membayar denda tersebut.kemudian
jika pidana denda juga dikenakan kepada pengurus dan pengurus tersebut tidak bisa
membayar maka akan dikenakan kurungan kepada pengurus tersebut.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Tenaga Kerja Asing

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI