DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kantor Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan
PENGARANG:RAHMAT ARIFANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-04-22


Abstrak

 

Rahmat Arifani, D1B114252, Kualitas Pelayanan PembuatanSurat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)di Kantor Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangandibawah bimbingan Jamaludin, selaku pembimbing I dan Suriansyah Umar, selaku pembimbing II.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualitas pelayanan pembuatan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kantor Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan yang di ukur dengan menggunakan teori dari Zeithaml, Parasuraman, dan Berry  dalam Hardiansyah (2011:41) dijelaskan bahwa ada 5 indikator pelayanan kualitas publik yaitu, Tangible, Reliability, Responsiveness, Assurance dan Emphaty.

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif dan tipe penelitian deskriptif, dan yang menjadi informan adalah masyarakat, camat, kepala seksi dan staf Kantor Kecamatan Lampihong. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukan Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kantor Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan sudah cukup baik dilihat dari indikator kualiatas pelayanan Tangible, menurut masyarakat untuk ketampakan fisik (ruang tunggu dan parkiran) sudah terlihat cukup memadai. Reliability,  masyarakat menyatakan aparat sudah memberikan informasi yang jelas tentang bagaimana proses Pembuatan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada masyarakat. Responsiveness, masyarakat menilai bahwa setiap permohonan yang disampaikan aparat Kantor Kecamatan kepada pemohon perizinan direspon dengan baik oleh pihak kecamatan. Hal ini dikarenakan petugas langsung mencatatnya dalam buku mereka, selanjutnya memberikan informasi kepada kami apakah dokumen yang kami masukan sudah lengkap atau belum. Assurance, menurut masyarakat petugas pelaksana pelayanan selalu berusaha untuk memberikan jaminan informasi kepada kami para pemohon. Bahwa permohonan kami langsung diproses, Adapun  Waktu yang dibutuhkan dalam proses pengurusan Pembuatan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yaitu 2 jam dengan ketentuan bahwa hadirnya pejabat yang menandatangani formulir Pembuatan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut atau lima hari kerja. Emphaty, menurut masyarakat  pelayanan yang diberikan aparat Kantor Kecamatan kepada masyarakat selalu dilakukan dengan sopan dan ramah,tidak deskriminatif (membeda - bedakan).

       Kepada Kantor Kecamatan Lampihong diharapkan menyediakan sarana dan prasarana yang lebih memadai dalam rangka untuk menunjang pelayanan Izin mendirikan bangunan, segera membenahi Standar Operational Prosedur (SOP) untuk setiap jenis perizinan untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik guna menghindari terjadi keterlambatan waktu pelayanan.

 

Kata kunci: Kualitas Pelayanan Publik

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI