DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | Kedudukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Larangan Bagi Mantan Narapidana Korupsi Mencalonkan Diri Sebagai Calon Legislatif Di Pemilu 2019 | |
PENGARANG | : | MAHMUD BAIDHAWI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-04-25 |
KEDUDUKAN PKPU TENTANG LARANGAN BAGI MANTAN NARAPIDANA KORUPSI MENCALONKAN DIRI SEBAGAI CALON LEGISLATIF DI PEMILU 2019
Mahmud Baidhawi
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Komisi Pemilihan Umum berwenang melarang mantan narapidana korupsi dari pencalonan anggota legislatif dan untuk mengetahui apakah peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum , studi kepustakaan, dan menganalisa secara kualiatatif.
Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama, Langkah KPU dalam membuat aturan tersebut memang langkah yang cukup baik untuk menciptakan pemilu yang berkualitas. Akan tetapi, sangat jauh dari kewenangannya apabila KPU melarang mantan narapidana koruptor untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif karena sudah tegas bahwa KPU hanya diberi wewenang untuk menyelenggarakan dan melaksanakan pemilu, bukan untuk merubah peraturan yang sudah ada terlebih dahulu dan secara hirarki berada di atasnya.Kedua, Didalam Undang-Undang jelas bahwa PKPU hanya sebagai pelaksana, sebagai pelaksana tentunya tidak bisa berbeda dengan peraturan diatasnya. PKPU dari KPU bertentangan dengan Undang-undang diatasnya yaitu Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, karena Undang-Undang pemilu mengizinkan eks pidana korupsi menjadi calon legislatif asalkantidak pernah dijatuhi pidana penjara lima tahun atau lebih dan bukan sedang dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan dan mau mengakui secara terbuka dan jujur di depan publik bahwa ia adalah seorang mantan terpidana korupsi , sedangkan PKPU tidak memberikan izin untuk eks koruptor menjadi calon legislatif, dan itu sangat jelas bertentangan.
Kata kunci : Kewenangan, Bertentangan, Calon Legislatif
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI