DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | INFORMED CONSENT DALAM KONDISI KEGAWATDARURATAN | |
PENGARANG | : | BAMBANG PITOYO NUGROHO | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-04-27 |
NUGROHO , BAMBANG PITOYO. 2019 “Informed Consent Dalam Kondisi Kegawatdaruratan”. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing I : Dr. Diana Haiti, S.H., M.H. dan Pembimbing II : Dr. Djoni S. Gozali, S.H., M.Hum. 100 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci: Informed Consent, Kegawatdaruratan, Sengketa Medis
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan informed consent dalam kondisi kegawatdaruratan ditinjau dari teori hukum perikatan dan mengkaji dan menganalisis penyelesaian sengketa medis pada pelaksanaan informed consent dalam kondisi kegawatdaruratan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui telaah terhadap teori dan norma hukum yang berkaitan dengan permasalahan informed consent dan sengketa medis dalam kondisi kegawatdaruratan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk membangun suatu konsep yang dijadikan acuan karena perlunya kejelasan dan pembenaran ilmiah. Penelitian ini bersifat preskriptif analitis yang memberikan analisa dan penjelasan terhadap permasalahan hukum yang menjadi pokok pembahasan guna memberikan suatu telaah pemecahan masalah hukum yang dapat terjadi pada masa mendatang. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, tindakan kedokteran/medis yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien dalam kondisi kegawatdaruratan dapat dibenarkan meskipun tanpa dilengkapi dengan informed consent berdasarkan pada teori life saving (agrotilus ex suprema), teori zaakwarneming, teori argumentum a contrario, teori fiksi, teori perintah Undang-Undang, dan pernyataan de minimis non curat lex. Kedua, sengketa medis yang timbul sebagai akibat adanya konflik antara dokter dan pasien, dengan mempertimbangkan bahwa hubungan antara dokter dan pasien merupakan hubungan dalam ranah perdata, maka penyelesaian sengkata medis berada dalam wilayah peradilan perdata yang mensyaratkan untuk dilakukan mediasi.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI