DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA PENYEBARAN FOTO YANG BERMUATAN MELANGGAR KESUSILAAN TERHADAP ANAK ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor 127/PID.SUS/2018/PN.PKJ )
PENGARANG:AYUDIA NUR RIFDAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-04-30


“ TINDAK  PIDANA  PENYEBARAN  FOTO  YANG  BERMUATAN  MELANGGAR  KESUSILAAN  TERHADAP  ANAK

( Studi  Putusan  Pengadilan  Negeri  Pangkajene Nomor 127/PID.SUS/2018/PN.PKJ ) ”

(Ayudia  Nur  Rifdah)

 

ABSTRAK

Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui sesuai atau tidaknya antara pertimbangan hakim dengan fakta hukum dalam menjatuhkan putusan Nomor 127/PID.SUS/2018/PN.PKJ serta untuk mengetahui  tepat atau tidak nya dasar hukum yang digunakan dalam putusan Nomor127/PID.SUS/2018/PN.PKJ. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan cara menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyebaran foto yang bermuatan melanggar kesusilaan terhadap anak.

 

Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, Putusan Pengadilan Nomor : 127/PID.SUS/2018/PN.PKJ yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarluaskan foto yang bermuatan melanggar kesusilaan dan pemerasan uang. Majelis hakim dalam pertimbangannya dalam memutuskan perkara yaitu meyakini perbuatan terdakwa hanya mengandung unsur sengaja menyebarluaskan foto-foto yang bermuatan melanggar kesusilaan milik para korban dan pemerasan uang, yang mana dalam hal ini Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bahwa korban merupakan 5 (lima) orang anak yang masih dibawah umur, padahal setelah penulis teliti dan analisis ternyata dalam fakta hukumnya Terdakwa memperlakukan foto-foto yang bermuatan melanggar kesusilaan milik para korban yang masih anak-anak dibawah umur sebagai objek penyebarluasan pornografi anak dan sebagai objek pemuas nafsu Terdakwa atau sebagai model yang bermuatan melanggar kesusilaan terhadap anak. Kedua, Putusan Pengadilan Nomor :127/PID.SUS/2018/PN.PKJ menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) UU ITE, tetapi setelah penulis analisis ternyata seharusnya lebih tepat memenuhi unsur dari Pasal 29 Jo.Pasal 4 ayat (1) , Pasal 35 Jo. Pasal 9 dan Pasal 37 Jo. Pasal 11 UU Pornografi. Serta dalam hal ini dikarenakan melibatkan anak maka sanksi pidana penjara bagi terdakwa ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

 

 

 

 

Kata Kunci : Penyebaran Foto, Melanggar Kesusilaan, Anak

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI