DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENEGAKAN LARANGAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL BERDASARKAN PERDANO 7TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT DI KABUPATEN TANAH LAUT
PENGARANG:Riadhi Widyan
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-05-02


Tujuandari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui PenegakanHukum tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol BerdasarkanPeraturan Daerah No 7 Tahun 2014Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Di Kabupaten Tanah Laut serta hal yang menjadi koordinasidalam PenegakanHukumPeraturan Daerah No 7 Tahun 2014Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Di Kabupaten Tanah Laut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu mengadakan penelitian langsung ke lapangan mengenai pemasalahan yang ingin dibahas di dalam penelitian ini yaitu terhadap penegakan peraturan daerah mengenai larangan peredaran minuman beralkohol. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis.Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama.Bahwa dalam penegakan Peraturan Daerah ini masih belum maksimal dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Laut, karena kenyataanya di lapangan masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengedar dan peminum beralkoholdanjuga kendala yang hadapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja yaitu masihbanyaknya para pengedar minuman beralkohol di lapangan.Kedua, adapun hal yang menjadi koordinasidi dalam Penegakan Peraturan Daerah No 7Tahun 2014Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Di Kabupaten Tanah Lautyaitu yang pertama banyaknya masyarakat Kabupaten Tanah Lauttidak mengetahui aturan Perdanya dengan jelas , masih adanyakurang koordinasi antara Kepolisian dan Masyarakat sehingga masih ada yang melanggar aturanedaran minuman beralkohol , adanya ruang terbuka hijau dan taman yang begitu luas sehingga petugas Satuan Polisi Pamong Praja kesusahan di dalam menegakan Perdanya, adapun hal mendasar lainya mengenai koordinasidi dalam penegakan Perda mengenai peredaran minuman beralkoholini yaitu rendahnya tingkat pendidikansehingga masyarakat tidak tahu dampak apa yang diakibat dalam mengkonsumsi minuman bealkohol. Sehingga perlu nya sosialiasi tentang bahaya nya minuman beralkohol dan bahaya nya narkoba dengan tidak adanya sosialisasi maka masyarakat tidak tahu bahaya nya minum minuman beralkohol dan tidak tahu segi aturannya sehinggapenerapannya di lapangan menjadi asal-asalan tidak sesuai dengan aturan yang telah dibuat dan sehingga mengakibatkan Perda ini tidakjalan sepenuhnya. Kata Kunci :Peraturan Daerah, Penegakan Hukum, Larangan Peredaran Minuman Beralkohol

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI