DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HAK IMUNITAS DPR ( STUDI TERHADAP KASUS SETYA NOVANTO )
PENGARANG:HERMINA LESTARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-05-01


HAK IMUNITAS DPR (STUDI TERHADAP KASUS SETYA NOVANTO)

(Hermina Lestari : B1A014475)

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penggunaan hak imunitas dapat berlaku dan bukan berarti hak imunitas dijadikan sebagai tameng untuk lepas dari pemeriksaan hukum. Yang mana seharusnya hak imunitas ini dipergunakan hanya untuk kepentingan publik dan tidak melanggar tata tertib serta kode etik agar tidak terjadi penyelewengan hak yang telah diberikan oleh negara kepada anggota DPR, memiliki hak imunitas tidak selamanya kebal terhadap hukum. Misalnya anggota DPR itu melakukan tindak pidana korupsi maka hak imunitas tidak dapat digunakan untuk terhindar dari hukuman dan anggota DPR tersebut tetap akan ditindak berdasarkan hukum yang berlaku.

Dalam penulisan skripsi ini terdapat dua permasalahan yaitu : Pertama, batasan kewenangan penyidik dalam memanggil anggota DPR yang menggunakan hak imunitas, dapat dibantu dengan permohonan persetujuan tertulis dari presiden walaupun anggota DPR tersebut menggunakan hak imunitas karena pada dasarnya hak imunitas tidak bersifat mutlak apabila alasan yang digunakan bukanlah untuk kepentingan publik. Kedua, anggota DPR yang menolak hadir ketika penyidik tetap melakukan pemanggilan, terkait pasal 28 huruf (f) UU No 22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan anggota DPR/MD3 bahwa anggota DPR memiliki hak imunitas dan kekebalan hukum namun pasal tersebut terkait dengan pasal 103 ayat (1) yang menyatakan hak kekebalan tersebut dibatasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Tata Tertib dan Kode Etik Lembaga. Apapun alasan yang digunakan untuk menghindari pemeriksaan oleh KPK anggota DPR tetap akan dipanggil meski secara paksa jika sudah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK terkait jika anggota DPR tersebut memiliki hak imunitas atau hak kekebalan hukum.

Setiap anggota DPR memiliki hak imunitas agar tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan,lisan ataupun tulisan anggota DPR yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sebagai anggota DPR. Namun apabila anggota DPR tersebut melanggar kode etik dan tata tertib lembaga bukan tidak mungkin anggota DPR dapat ditindak dimuka pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian hukum deskriptif, yaitu melakukan telaah terhadap hak imunitas anggota DPR pada undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 maupun masalah kekaburan hukum.

 

Kata Kunci : Penyidikan, Hak Imunitas, Setya Novanto

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI