DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN PRESIDEN MENGANGKAT WAKIL MENTERI DALAM STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 79/PUU-IX/2011
PENGARANG:FIDA MUSLIMAH HANDAYANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-05-03


KEWENANGAN PRESIDEN MENGANGKAT WAKIL MENTERI DALAM STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 79/PUU-IX/2011

 

Fida Muslimah Handayani

                                                          

ABSTRAK

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kewenangan Presiden dalam pengangkatan Wakil Menteri dalam struktur organisasi Kementerian Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum dan sesudah hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 dan untuk mengatahui kesesuaian putusan ini terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang. Jenis Penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang utama adalah pendekatan kasus (case approach) hal tersebut mengingat karena penulisan ini dilakukan dengan cara menelaah kasus yang telah memperoleh putusan dipengadilan.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, kewenangan Presiden dalam pengangkatan Wakil Menteri dalam struktur organisasi Kementerian Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum dan sesudah hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 membuat kedudukan Wakil menteri yang sebelumnya menimbulkan problematika karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, namun kini telah memberikan titik terang setelah dikeluarkannya putusan ini oleh Mahkamah Konstitusi yang menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dengan membatalkan penjelasan pasal yang dianggap bertentangan dengan hierarki perundang-undang yang lebih tinggi, serta memerintahkan Presiden untuk memperbarui peraturan yang berkaitan dengan Wakil Menteri agar sesuai dan tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum. Kedua, dengan hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi ini dianggap telah memiliki kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi telah membatalkan penjelasan dalam suatu pasal  yang dianggap bertentangan dan tidak sesuai serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

 

Kata Kunci:  Presiden, Wakil Menteri, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI