DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | TERPIDANA PERCOBAAN SEBAGAI CALON KEPALA DAERAH | |
PENGARANG | : | M HELDI NOVIANDA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-05-09 |
TERPIDANA PERCOBAAN SEBAGAI CALON KEPALA DAERAH
M. Heldi Novianda
ABTSRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seseorang yang sedang menjalani pidana percobaan dapat mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan pengaturan tentang pidana percobaan sebagai salah satu syarat dalam pencalonan kepala daerah di masa yang akan datang
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dengan meganalisis suatu permasalahan norma hukum yang berlaku terkait dengan masalah yang dibahas
Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, seorang terpidana percobaan dapat mencalonkan diri untuk menjadi calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan/atau wakil walikota sepanjang calon melapirkan surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa Bakal Calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara dengan disertai buktinya, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, terpidana percobaan di dalam pengaturannya ke depan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 71/PUU-XIV/2016 dapat mencalonkan diri menjadi calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan/atau wakil walikota sepanjang bukan terpidana yang tindak pidananya ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih dan tindak pidana korupsi, makar, teroris, mengancam keselamatan negara, memecah belah NKRI.
Kata Kunci : Terpidana Percobaan, Pemilihan, Kepala Daerah
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI