DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERUBAHAN STATUS PEKERJA YANG DIIKAT DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU MENJADI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
PENGARANG:CAROLINE LIELENDRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-05-09


Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui perubahan status pekerja yang diikat dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) menjadi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) merupakan salah satu alasan suatu Pemutusa Hubungan Kerja (PHK). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mogok kerja, identifikasi masalah dan menganalisis secara kualitatif

Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Perubahan status pekerja tidak dapat dikategorikan sebagai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Peraturan perundang-undangan selama tidak ada peristiwa pemutusan kerja dalam arti pihak pekerja tetap melakukan pekerjaannya tanpa berhenti. Namun bagi pekerja yang tidak setuju dengan adanya keputusan perubahan status maka pekerja tersebut dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa diberikan uang pesangon dan tanpa menerima hak-hak apapun sama sekali terkecuali ada kebijakan dari perusahaan yaitu pemberian tali asih yang nominalnya ditentukan sendiri oleh perusahaan tersebut. Kedua, mengenai pengaruh hak pekerja apabila terjadi perubahan status bagi karyawan yang setuju dengan adanya perubahan status maka pekerja tersebut kehilangan hak yang melekat bagi pekerja tetap dan tetap bisa bekerja sebagai pekerja kontrak yang apabila salah satu pihak mengundurkan diri dari kontrak dapat dikenakan denda atau ganti rugi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI