DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN PENUNTUT UMUM DALAM MENAMBAHKAN PASAL YANG DISANGKAKAN OLEH PENYIDIK SETELAH PERKARA P21
PENGARANG:VIDYA SEPTIANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-05-10


Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 140 ayat (1) terdapat kewenangan penuntut umum membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara hasil penyidikan, namun dalam pasal itu belum dijelaskan dengan jelas apakah dalam membuat surat dakwaan tersebut penuntut umum dapat menambahkan pasal dari apa yang telah disangkakan oleh penyidik sebelumnya dalam berkas perkara hasil penyidikan. Sehingga hal tersebut menimbulkan suatu kekaburan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (penelitian hukum kepustakaan). Penelitian ini ditujukan pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum lain. 

Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, mengenai dasar penuntut umum dalam menambahkan pasal yang telah disangkakan oleh penyidik, terdapat dalam Pasal 140 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana selama dalam menambahkan pasal penuntut umum masih mengacu pada berkas perkara hasil penyidikan. Kedua, karena dalam menambahkan pasal tersebut penuntut umum masih berpedoman pada pasal 140 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka tidak dapat dikatakan bahwa tindakan penuntut umum tersebut bertentangan dengan asas legalitas. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI