DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGATURAN TINDAK PIDANA PENJARAHAN PASCABENCANA ALAM
PENGARANG:DICKY KARUNIA RAMADHAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-05-10


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalahuntuk mengetahui frasa “pasca” bencana alam apa dapat dipersamakan dengan unsur “pada waktu” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) angka 2 KUHP selain itu untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penjarahan pascabencana alam. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, karena penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder atau penelitian hukum kepustakaan.

 

Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, dengan berdasarkan penafsiran teleologis terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni mengenai Pasal 363 ayat (1) angka 2 KUHP, maka frasa “pasca” bencana alam dapat dipersamakan dengan unsur “pada waktu” ada bencana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) angka 2 KUHP sepanjang orang-orang di sekitar itu masih mengutamakan keselamatan jiwanya atau keluarganya daripada memperhatikan harta bendanya. Kedua,Pelaku penjarahan pascabencana alam dapat dimintai pertanggungjawabannya apabila objek penjarahannya bukanlah pada pemenuhan kebutuhan untuk mempertahankan hidup karena yang demikian tidak termasuk alasan pembenar sebab pada keadaan darurat atau tidak adanya dasar peniadaan pidana yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi si pelaku. Dalam hal ini, dipertanggungjawabkannya berdasarkan Pasal 363 ayat (1) angka 2 KUHP sepanjang pascabencana alam itu masih mempengaruhi kejiwaan rakyat di sekitar bencana atau dalam keadaan kekacauan, terguncang, gelisah, dan takut. Dalam memberlakukan Pasal 363 ayat (1) angka 2 KUHP terhadap pelaku penjarahan pascabencana alam terletak pada kejiwaan rakyat, dapat mengacu pada penetapan status bencana oleh pemerintah, artinya penegak hukum mendapat salah satu peluang alat bukti untuk membuktikan terpenuhinya unsur “pada waktu” sebagaimana dalam pasal a quo melalui Surat Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang dikeluarkan oleh pemerintah sesuai skala bencananya berdasarkan masa berlakunya.

 

 

Kata Kunci : Pengaturan Pidana, Penjarahan, Pascabencana Alam.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI