DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA BANJARBARU (PERDA KOTA BANJARBARU NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL)
PENGARANG:ONY HERMAWATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-05-13


PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA BANJARBARU (PERDA KOTA BANJARBARU NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL)

 

Ony Hermawati

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Penegakan Hukum terhadap Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Banjarbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat empiris,  yaitu memgadakan penelitian langsung ke lapangan mengenai permasalahan yang ingin dibahas di dalam penelitian ini yaitu terhadap penegakan peraturan daerah mengenai larangan minuman beralkohol. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Banjarbaru yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru yakni tindakan preventif melakukan pencegahan dimana sering melakukan penyuluhan, memberikan arahan kepada masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol serta tindakan represif dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru dengan melakukan penyelidikan, penggeledahan, serta penangkapan jika terjadi indikasi tindak pidana peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kedua, mengenai kendala penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol yaitu: terjadi kebocoran saat akan melakukan razia, kurangnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman beralkohol, belum adanya undang-undang yang mengatur sehingga kepastian hukum yang lebih kuat lagi, kurangnya personil dari instani daerah terkait, serta tingginya anggaran kegiatan dilapangan, sampai pada persidangan di Pengadilan Negeri tidak dipahami oleh pembuat kebijakan bidang keuangan.

 

 

Kata kunci : Penegakan Hukum,  Peredaran Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI