DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM PERKARA PELAKU TINDAK P[IDANA NARKOBA BERDASARKAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NO. 4 TAHUN 2011
PENGARANG:ABDUL JALIL
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-05-13


ABDUL JALIL. 2019. ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM PERKARA PELAKU TINDAK PIDANA NARKOBA BERDASARKAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NO.4 TAHUN 2011. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat, Pembimbing Utama: Dr. H.M. Erham Amin, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping: Dr. Anang Shopan Tornado, S.H., M.H., M.Kn. Halaman. 99.
 
ABSTRAK
 
Konsep ini lahir karena perkembangan kejahatan terorganisasi yang sulit diungkap karena menerapkan sistem tutup mulut bagi sesama anggotanya. Penerapannya dalam tindak pidana Narkotika dikarekanan tindak pidana Narkotika merupakan salah satu kejahatan terorganisasi yang dewasa ini mengancam generasi penerus dan kehidupan bangsa. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemberian remisi tambahan pada narapidana saksi pelaku (Justice Collaborator) di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana implikasi pengaturan pemberian remisi tambahan bagi narapidana saksi pelaku (Justice Collaborator) dalam tindak pidana Narkotika.  Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. SEMA yang terbit tanggal 10 Agustus 2011 tersebut menetapkan beberapa pedoman penanganan dan perlakuan terhadap whistleblower dan justice collaborator.  Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian yang berupa jenis penelitian hukum normatif, tipe penelitiannya adalah pendekatan perundangundangan, dan pendekatan konseptual, penelitiannya bersifat preskriptif dengan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Kemudian bahanbahan hukum yang telah diperoleh dilakukan pengolahan dan penganalisaan secara kualitatif, sehingga akan menemukan pemecahan permasalahan dan diakhiri dengan suatu kesimpulan. Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, 1. Sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur syarat khusus bagi Justice Collaborator tindak pidana Narkoba, melainkan hanya mengatur pada tindak pidana tertentu. Adapun syaratsyarat seorang pelaku tindak pidana tertentu dapat ditentukan sebagai Justice Collaborator adalah: 1). Mengakui kejahatan yang dilakukannya; 2). Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut; 3). Memberikan keterangan saksi dalam proses peradilan. Kedua, 2. Pengaturan tentang perlindungan Justice Collaborator telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Whistleblower dan Justice Collaborator, akan tetapi masih menimbulkan kendala dalam praktiknya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI