DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PRODUK PERAWATAN KULIT RACIKAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR
PENGARANG:K HAIRUNNISA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-05-13


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui mengenai perlindungan hukum bagi para konsumen dari penggunaan produk perawatan kulit racikan yang tidak memiliki izin edar dan juga untuk mengetahui mengenai tanggung jawab pihak produsen dalam hal mengganti kerugian atau kompensasi kepada pihak konsumen yang telah mengalami kerugian akibat dari penggunaan produk perawatan kulit yang diracik oleh pihak produsen yang telah memperdagangkan atau mengedarkan produk tidak berizin yang dihasilkan olehnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan dan melakukan kajian terhadap literatur-literatur yang mempunyai relevansi dengan masalah yang dibahas untuk menggambarkan jawaban atas permasalahan hukum mengenai perlindungan konsumen melalui hasil penelitian penulis.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, tindakan dari pelaku usaha yang memperdagangkan dan mengedarkan produk perawatan kulit racikan yang tidak memiliki izin edar adalah suatu pelanggaran terhadap hak-hak para konsumen. Selain tidak memberikan informasi yang benar dan jujur dalam memasarkan produknya, ketidaksesuaian mengenai nilai keamanan, kenyamanan dan kemanfaatan yang seharusnya wajib diciptakan dalam kegiatan usaha membuat para konsumen mendapatkan kerugian ketika menggunakan produk perawatan kulit racikan tersebut, sehingga pelaku usaha wajib memenuhi kewajibannya agar tercipta perlindungan terhadap konsumen. Kedua, pelaku usaha wajib untuk bertanggung jawab dengan memberikan kompensasi atas kerugian yang diderita oleh pihak konsumen akibat dari penggunaan produk perawatan kulit racikan yang tidak memiliki izin edar dan tidak mengutamakan mutu keamanan, kenyamanan dan kemanfaatan. Konsumen dapat menuntut ganti kerugian dengan dasar adanya perbuatan melawan hukum sebagai akibat dari pelanggaran terhadap hak-hak konsumen yang telah dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

 

Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Perawatan Kulit Racikan, Tidak Berizin.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI