DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERJANJIAN PENGGUNAAN TANAH JUAL TAUNAN OLEH MASYARAKAT KEPADA PETANI JAGUNG (STUDI DI KECAMATAN TAMBANG ULANG KABUPATEN TANAH LAUT)
PENGARANG:MAULIDA RAHMI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-05-13


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bentuk perjanjian penggunaan tanah jual taunan di masyarakat dan untuk mengetahui perjanjian penggunaan tanah jual taunan di masyarakat Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut telah memenuhi syarat menurut Hukum Adat.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan menganalisis suatu permasalahan hukum yang berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier terkait dengan masalah yang dibahas.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Bentuk perjanjian penggunaan tanah jual taunan di masyarakat sering dilakukan dalam bentuk lisan. Perjanjian tersebut dilakukan hanya antara para pihak tanpa disaksikan oleh kepala persekutuan atau saksi-saksi. Klausula didalam perjanjian tersebut hanya menyangkut tentang pokok-pokok perjanjian saja seperti luas tanah, harga sewa tanah dan waktu sewa. Menyangkut apa yang diperjanjikan membuat para pihak saling menghormati apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing. Perjanjian jual taunan yang dilakukan masyarakat telah memenuhi syarat-syarat perjanjian dalam hukum adat ialah titik tolak pada dasar kejiwaan dan disertai dengan tanda ikatan sesuai dengan sifat hukum adat yang konkrit

Kedua,Perjanjian penggunaan tanah jual taunan yang masih dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut ternyata tidak dapat dikatakan memenuhi syarat sesuai dengan perjanjian jual taunan yang diatur didalam Hukum Adat. Dikarenakan para pihak yang melakukan perjanjian tersebut hanya berdasarkan asas kepercayaan saja dan tidak dilakukan dihadapan kepala persekutuan ataupun saksi-saksi. Perjanjian yang dilakukan masyarakat lebih mirip dengan transaksi yang menyangkut dengan tanah dimana objek utamanya bukanlah tanah tersebut dan transaksi ini tidak memerlukan campur tangan kepala persekutuan

Kata Kunci: Perjanjian, jual taunan, Kecamatan Tambang Ulang.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI