DIGITAL LIBRARY



JUDUL:"KEKUATAN PEMBUKTIAN VISUM ET REPERTUM DALAM TINDAK PIDANA PERKOSAAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN NO.42/PID/2017/PT.BJM)"
PENGARANG:SUGI HARYANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-05-15


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui kedudukan Alat Bukti Visum Et Repertum kaitannya dengan mengungkap tindak pidana perkosaan yang terdapat di dalam pasal 285KUHP serta pula untuk mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian Alat Bukti Visum Et Repertum yang terdapat dalam pertimbangan hakim dapat mempengaruhi proses pembuktian tindak pidana perkosaan dalam Pasal 285 KUHP yang terdapat di dalam Putusan nomor 42/PID/2017/PT.BJM. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hokum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, atau penelitian terhadap norma – norma yang berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tipe penelitian terhadap permasalahan yang ada di dalamnya ialah merupakan kekaburan hukum atau norma (vague norm). Sifat penelitian yang dilakukan oleh peneliti ini bersifat deskriptif analitis dan eksplanatoris yang menggunakan penjelasan - penjelasan untuk menggambarkan permasalahan dan kemudian dilakukan analisa untuk mencari jawaban terhadap permasalahan yang diteliti di dalam skripsi ini.

Hasil penelitian dalam skripsi ini, yakni Pertama, 1.Pertama, Kedudukan Alat bukti Visum Et Repertum kaitannya dengan Pasal 285 KUHP yang dimuat dalam Putusan nomor 42/PID/2017/PT.BJM ialah sebagai  Alat bukti Visum Et Repertum sebagai salah satu dari ke-5 (Lima) Alat bukti yang sah yakni Alat Bukti Surat dalam konteks pembuktian di hukum acara pidana  sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 184 ayat 1 huruf c Jo pasal 187 ayat 1 huruf c KUHAP yang dapat digunakan untuk membuktikan terjadinya tindak pidana perkosaan dalam Pasal 285 KUHP, yang menyebutkan keterkaitan Visum Et Repertum sebagai surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya sehingga berisi kandungan yang berkaitan dengan konteks pembuktian secara tertulis dalam hukum acara pidana yakni  Alat Bukti Visum Et Repertum sebagai Alat bukti  Surat yang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam hal ini KUHAP sebagai suatu Alat bukti yang sah untuk membuktikan suatu kejahatan perkosaan.;Kedua, kekuatan pembuktian Visum Et Repertum yang penilaiannya sepenuhnya merupakan otoritas hakim sesuai dengan bewijskracht yakni terletak pada kekuatannya sebagai satu - satunya alat bukti yang relevan untuk membuktikan terjadinya tindak pidana perkosaan dimana di dalam Alat Bukti Surat Visum Et Repertum terdapat hasil - hasil pemeriksaan pada diri korban perkosaan yang merupakan keterangan tertulis dari dokter (dalam kapasitasnya sebagai ahli) sehingga dapat membuktikan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan berupa gambaran langsung dan nyata secara visual yang dituangkan dalam bentuk tertulis berupa Surat Demi membuktikan unsur terkait tindak pidana perkosaan sesuai pasal 285KUHP. Terlebih lagi dalam suatu keadaan dimana kesulitan pembuktian terhadap tindak pidana sulit dilakukan akibat minimnya barang bukti dan kurang cukupnya alat bukti sehingga Alat Bukti Visum Et Repertum memiliki kekuatan pembuktian yang sah demi memenuhi ketentuan Pasal 183KUHAP dimana dibutuhkan minimal sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang disertai dengan keyakinan hakim agar dapat diputusnya suatu perkara.

Kata Kunci : Pembuktian, Tindak Pidana Perkosaan, Visum Et Repertum.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI