DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENERAPAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PASAL 8 UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI DI KEPOLISIAN RESORT KOTA BANJARMASIN)
PENGARANG:MAYA SARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-05-15


PENERAPAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PASAL 8 UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

(STUDI DI KEPOLISIAN RESORT KOTA BANJARMASIN)

 

 

MAYA SARI

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui kriteria tokoh masyarakat yang ikut peran serta masyarakat dalam Pasal 8 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan juga untuk mengetahui implementasi peran tokoh masyarakat dan serta dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Polresta Banjarmasin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan melakukan studi kepustakaan, wawancara, dokumentasi, observasi dan menganalisa data secara kualitatif.

 

Menurut hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama, mengenai kriteria tokoh masyarakat yang dapat ikut berperan serta dalam Pasal 8 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam penelitian ini kriteria tokoh masyarakat terdiri dari Ketua RT, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan seseorang yang mengerti mengenai peradilan anak. Kedua, mengenai implementasi peran tokoh masyarakat dan peran serta dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Polresta Banjarmasin sudah berjalan cukup baik, tetapi untuk peran serta masyarakat di lingkungan masyarakat masih belum bisa dikatakan efektif karena kurang pemahaman masyarakat terkait dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Kata Kunci : Peran Serta Masyarakat, UU SPPA, Kepolisian.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI