DIGITAL LIBRARY



JUDUL:NEGOSIASI ANTAR PEMELUK AGAMA KRISTEN KATHOLIK DAN PEMELUK AGAMA ISLAM DI DESA A. YANI PURA KECAMATAN BINUANG KABUPATEN TAPIN
PENGARANG:RIDHA ANGGRAINI
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-13


Kata Kunci: Pihak Yang Terlibat, Proses Negosiasi, Persetujuan dan Kesepakatan.
Dalam menjalankan kehidupan sosial di masyarakat, seorang individu akan
dihadapkan dengan kelompok-kelompok yang berbeda, salah satunya dalam
perbedaan agama. Perbedaan keyakinan yang ada tidak menghalangi mereka
untuk saling berinteraksi dan menjaga hubungan baik antar pemeluk agama, salah
satunya dalam hal penyelesaian masalah yang terjadi antar pemeluk agama
mengenai tempat ibadah. Dengan proses perundingan atau negosiasi dalam setiap
penyelesaian masalah akan memberikan kemudahan dalam mencari solusi suatu
permasalahan dan menguntungkan kedua belah pihak yang bersengketa.
Penelitian ini bertujuan mengetahui: (1) pihak yang terlibat dalam negosiasi antar
pemeluk agama Kristen Katholik dan pemeluk agama Islam, (2) proses negosiasi
antar pemeluk agama Kristen Katholik dan pemeluk agama Islam, (3) persetujuan
atau kesepakatan yang dihasilkan dalam negosiasi antar pemeluk agama Kristen
Katholik dan pemeluk agama Islam.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan sumber
data secara snowball. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi,
wawancara mendalam, dokumentasi dan studi pustaka, selanjutnya analisis data
dilakukan secara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian: (1) pihak yang terlibat dalam negosiasi tersebut yaitu dari
pihak Kristen Katholik yang diwakili oleh ketua umat/pengurus dan tokoh
agamanya, pihak Islam diwakili oleh ketua RT, tokoh masyarakat dan agama serta
juga dihadiri oleh pihak lain seperti Kecamatan, KUA, Muspika, Desa/Kantor
desa, Koramil, Kapolsek. (2) proses negosiasi antar pemeluk agama Kristen
Katholik dan pemeluk agama Islam berjalan dengan lancar yang dilakukan di
kantor Kecamatan Binuang dan dihadiri oleh kedua belah pihak serta pihak-pihak
lain seperti Muspika, Koramil, Kapolsek, Kecamatan, Desa/Kepala Desa. (3) hasil
dari negosiasi tersebut berisi dua butir kesepakatan yaitu pemeluk agama Kristen
Katholik agar tidak menggunakan lagi rumah yang ada di blok c sebagai tempat
ibadah mereka dan pemeluk agama Kristen Katholik beribadah dengan sistem dari
rumah-kerumah. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh pihak Kecamatan
Binuang/Camat Binuang.
Saran: Untuk pemeluk agama Islam dan Kristen Katholik agar dapat saling
menghormati dan menghargai guna tercipta kerukunan dan keharmonisan dalam
kehidupan beragama di Desa A. Yani Pura. Selain itu, untuk pemeluk agama
Islam agar dapat memberi kemudahan beribadah bagi pemeluk agama Kristen
Katholik.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI