DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN KONTRAK POLITIK DALAM RANAH HUKUM PERJANJIAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
PENGARANG:M. KHOIRUL ROZY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-05-21


KEDUDUKAN KONTRAK POLITIK DALAM RANAH HUKUM PERJANJIAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

 

M Khoirul Rozy

 

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami mengenai kedudukan kontrak politik dalam ranah hukum perjanjian menurut KUHPerdata dan akibat hukum apabila kontrak politik yang telah dibuat dan disepakati oleh para pihak tidak dilaksanakan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan langkah pendekatan konseptual terhadap sistematik hukum yang berlaku yaitu peraturan perundang-undangan khususnya KUHPerdata tentang perikatan yang kemudian dikaitkan dengan kontrak politik.

Menurut hasil yang diperoleh dari penelitian penulisan skripsi ini, diperoleh hasil yang menunjukan bahwa : Pertama, yaitu kedudukan kontrak politik jika ditinjau dari syarat sahnya perjanjian dalam KUHPerdata tidaklah memiliki kekuatan dan kedudukan dimata hukum. Hal itu disebabkan karena suatu kontrak politik yang dibuat tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Sehingga kontrak politik yang selama ini dibuat tidaklah memiliki kekuatan yang mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Kedua, akibat hukum apabila kontrak politik yang telah disepakati tidak dilaksanakan oleh para pihak, yaitu batal demi kukum. Hal ini dikarenakan kontrak politik tidak memenuhi syarat objektif suatu kontrak atau perjanjian. Dimana jika suatu perjanjian telah cacat atau tidak memenuhi syarat objektif maka kontrak atau perjanjian tersebut dianggap tidak pernah terjadi atau dalam kata lain batal demi hukum. Sehingga ketentuan yang tertuang dalam Pasal 1338 KUHPerdata tidak dapat mengikat bagi para pihak yang bersepakat sebagai undang-undang.

Kata Kunci : Kontrak Politik, Hukum Perjanjian.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI